Faisal Basri Tegaskan Mekaniseme Fiskal Bisa Kendalikan Subsidi BBM
- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
VIVA Bisnis – Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri, mengungkapkan penyebab kuota BBM subsidi selalu jebol setiap tahunnya. Karena harga jual eceran BBM bersubsidi yang disalurkan PT Pertamina, selalu berada di bawah harga yang terbentuk akibat mekanisme pasar.Â
Karena itu menurutnya, siapa pun ingin mengonsumsi BBM bersubsidi, termasuk golongan mampu. Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan penyaluran BBM bersubsidi dari dulu hingga saat ini tidak pernah tepat sasaran. Sebab, faktor pengendaliannya diserahkan pada
mekanisme kuota.
"Mau tentara, Kopassus sekali pun diturunkan tidak bisa (melarang penjualan BBM subsidi). Malaikat pun akan membeli yang lebih murah kalau ada dua harga," kata Faisal dalam acara diskusi bertajuk 'Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran', dikutip Rabu, 31 Agustus 2022.
Guna mengatasi permasalahan itu, menurut Faisal ada cara lain yang bisa diterapkan pemerintah untuk membendung dampak pergerakan harga minyak mentah dunia. Khususnya ke besaran subsidi adalah dengan memanfaatkan mekanisme fiskal.
Salah satunya dengan mekanisme fiskal yang bisa digunakan. Yakni dengan menyesuaikan pelaksanaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi BBM.
"Jika harga minyak sedang tinggi-tingginya, pemerintah bisa memungut PPN 11 persen. Tapi, jika harga minyak mentah turun, pungutan PPN ditiadakan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Patuan Alfon mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang menyebabkan bahan bakar minyak bersubsidi atau BBM subsidi tak tepat sasaran atau dinikmati masyarakat mampu.
Hasil pemantauan BPH Migas selama ini, kebanyakan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang terjadi dalam bentuk penimbunan. Yang memang kebanyakan itu ditimbun dan dilarikan ke konsumen-konsumen yang tidak berhak.
Menurutnya, ada yang perlu dibenahi agar penyaluran BBM bersubsidi tidak terus salah sasaran. Yakni, landasan hukum yang mendetilkan jenis kendaraan apa saja yang benar-benar bisa menikmati BBM bersubsidi seperti jenis Pertalite dan Solar.Â
Landasan hukum yang akan dibenahi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Dalam lampiran itu tidak lengkap kendaraan yang dibatasi bisa menggunakan BBM bersubsidi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama ini tidak tepat sasaran. Untuk BBM jenis solar saja 89 persen dinikmati dunia usaha, dan hanya 11 persennya dinikmati kalangan rumah tangga.
Sedangkan, dari yang dinikmati rumah tangga itu ternyata 95 persennya dinikmati rumah tangga mampu. Artinya, hanya 5 persen yang dinikmati rumah tangga miskin seperti petani dan nelayan.