Fakta! 72% Guru PAUD di RI Digaji Kurang Dari Rp 250 ribu per Bulan

Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi).
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Bisnis – Tenaga pendidik anak usia dini atau PAUD di Indonesia ternyata mayoritas masih mendapatkan gaji di bawah Rp250 ribu dalam sebulan. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Prof Netti Herawati.

Viral! Guru di MTSN 1 Pasuruan Gunakan Papan Tulis 'Touchscreen' untuk Ajarkan Matematika

Dia mengungkapkan, jumlahnya bahkan lebih dari 70 persen dari total guru PAUD di Indonesia yang jadi anggota Himpaudi.

"Berdasarkan data dari kartu tanda anggota kami pada jumlah lebih 150 ribu, 72 persen guru (PAUD) gajinya Rp 250 ribu ke bawah," kata Neti saat acara HUT Himpaudi ke-17 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022. 

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Tentunya, dengan gaji guru yang sedikit itu, belum dapat mensejahterakan para tenaga pendidik PAUD di Tanah Air. 

"Tidak mungkin meminta guru memerdekakan anak-anak mengajar profesional kalau kesejahteraannya saja tidak mereka dapatkan," katanya. 

Green Campus ITPLN Raih SDG’s Gold

Permasalahan Ada di Undang-Undang

Anak-anak antusias bermain di PAUD

Photo :
  • Danone

Permasalahan ini, kata, Netti, berawal dari Undang-undang Guru dan Dosen yang mendikotomikan antara satuan pendidikan PAUD formal dan nonformal. 

PAUD formal yaitu, Pendidikan Anak Usia Dini Formal (Taman Kanak-Kanak), sedangkan pendidik pada PAUD nonformal (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis) dan itu tidak dikategorikan sebagai guru. Akibatnya, guru yang mengajar di PAUD nonformal, tidak mendapatkan tunjangan. 

"Tetapi yang paling mengkhawatirkan kami yaitu mutu guru. Berdasarkan survei yang dilakukan GTK (guru dan tenaga kependidikan), 117 guru yang kita menjadi responden menemukan bahwa kapasitas mutu guru PAUD nonformal lebih rendah dari PAUD formal," katanya.

Dampak ke Generasi Selanjutnya

Dari data akreditasi, kata dia, yang bermutu unggulan lebih banyak formal daripada nonformal. S-1 di PAUD nonformal hanya 26 persen, sedangkan di PAUD formal lebih dari 50 persen. 

"Kalau ini dibiarkan terjadi, ini dampaknya adalah perbedaan generasi yang akan dibesarkan di Indonesia. Yang satu mendapatkan guru yang profesional, yang satu masih terus mengejar keprofesionalannya. Dan itu akan berisiko terjadi dua kelompok yang tidak kita inginkan terjadi. Maka, kami anggap ini sebuah ketidakadilan," katanya. 

Maka, melalui RUU Sisdiknas (sitem pendidikan nasional), yang menyamakan PAUD formal dan PAUD nonformal maka peluangnya semua guru yang memenuhi ketentuan, mereka dianggap sama.

Untuk itu,  dia mengimbau semua pimpinan wilayah di tingkat provinsi, kabupaten/kota memberikan dukungan penuh pada RUU Sisdiknas. "Yang menyebutkan bahwa usia 3-5 tahun sama-sama Paud formal dan mendapatkan pengakuan dari negara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya