Kemenhub Kasih Lestari Samudra Konsesi Pelabuhan Balikpapan 54 Tahun
- Dokumentasi Kemenhub.
VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memberikan hak konsesi Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur, kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP), PT Lestari Samudra Sakti. Hal itu salah satu upaya meningkatkan layanan salah satu pelabuhan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Penandatanganan konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dengan PT Lestari Samudra Sakti, tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Di Terminal Lestari Samudra Sakti di Pelabuhan Balikpapan, dilaksanakan, hari ini di Jakarta.
Komitmen itu dilaksanakan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan M Takwim Masuku dengan Direktur PT. Lestari Samudera Sakti Thio Wiwiek Sulisto. Disaksikan oleh Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan bahwa perjanjian konsesi ini juga menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
"Pemerintah berharap dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur pelabuhan serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Arif dikutip dari keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dengan keputusan ini, dia mentargetkan akan terjadi peningkatan pelayanan di bidang transportasi khususnya transportasi laut. Serta, dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kementerian Perhubungan khususnya di bidang kepelabuhanan.
Lebih lanjut Arif mengungkapkan, pada perjanjian konsesi ini disepakati bahwa PT Lestari Samudera Sakti akan melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang meliputi lahan Terminal Lestari Samudra Sakti. pengembangan fasilitas pelabuhan, serta fasilitas penunjang dengan luas sebesar 39,163 meter persegi dengan masa jangka waktu konsesi selama 54 tahun.
"Ini juga sebagai bukti nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus mengembangkan infrastruktur di bidang Kepalabuhanan khususnya dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara Baru atau IKN Nusantara di Propinsi Kalimantan Timur," ujar Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan, kajian usulan konsesi PT Lestari Samudra Sakti tersebut telah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 tanggal 31 Januari 2019.
"Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp214 miliar dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5 persen per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa pelabuhanan," ujarnya.
Sebagai informasi, penandatanganan Perjanjian Konsesi ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh KSOP Kelas I Balikpapan. Dimana yang pertama kali dilakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port - Eastkal) pada tanggal 13 Juli 2022.
Pemberian konsesi kepada PT Lestari Samudra Sakti untuk Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di wilayah Pelabuhan Balikpapan telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional. Yang, diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.