Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran Baru Wilayah Pemekaran di Papua
- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Kementerian Keuangan akan mendukung proses pembahasan selanjutnya mengenai pembentukan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan inisiatif dari DPR RI.
Suahasil mengatakan, berdasarkan data perbandingan rata-rata pendapatan dan belanja APBN (inflow & outflow) Agregat Wilayah Tahun 2016-2020. Regional Papua mendapatkan alokasi belanja negara sebesar Rp 462 triliun.
Adapun alokasi belanja negara bagi Papua, ada pada pos belanja Kementerian, transfer daerah, dan pos belanja lain yang berkaitan dengan pembangunan regional Papua.
“Karena itu, poin berikutnya adalah kami mendukung bahwa uang (APBN) yang kita alokasikan untuk Papua ini dijaga oleh lebih banyak pihak kalau nanti ada pemekaran. Kemarin sudah tiga (daerah) yang dimekarkan, kemudian ada satu lagi maka akan lebih banyak pihak yang melihat dan pertanggungjawaban atas dana yang kita kucurkan tersebut,” kata Suahasil dalam keterangan, Senin, 29 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, mengenai pendanaan Dana Otonomi Baru (DOB) menurut peraturan perundang-undangan, benchmark penetapan DOB adalah tanggal 30 Juni 2022.
Sementara itu, DOB untuk tiga daerah otonom baru yang sebelumnya yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan telah ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2022.
"Jika pemekaran wilayah Papua Barat Daya nanti bisa ditetapkan maka penetapan DOB-nya bisa ikut dengan tiga daerah otonom yang lalu. Nanti kita realokasikan supaya di tahun 2023 sudah ada dana transfer kepada daerah otonom baru ini,” jelasnya.