Pemerintah Siapkan Bantalan Subsidi Warga, Siap-siap BBM Segera Naik
- Bea Cukai
VIVA Bisnis – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite semakin kencang berhembus. Isu itu semakin menguat saat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan untuk bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, bantalan sosial tambahan itu dikucurkan sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran. Dengan begitu, kebijakan pemberian bantalan sosial tambahan itu diyakini akan mengubah harga BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Ketika dikonfirmasi mengenai adanya rencana kenaikan harga BBM, Sri Mulyani memberikan jawaban yang normatif. Dia tidak membantahnya, namun juga belum membenarkan mengenai kenaikan BBM ini.
"Saya mengumumkan hari ini untuk penambahan bansos dulu, itu yang diinstruksikan Bapak Presiden hari ini, jadi masyarkat akan mulai mendapatkan bantuan sosial," kata Sri kepada awak media, Senin 29 Agustus 2022.
Dalam kesempatan itu, Sri menjelaskan, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM), BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.
"Jadi tadi diputuskan bahwa bansos karena di bawah Bu Risma progamnya, akan dibagikan 20,65 juta kelompok penerima yang akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp150 ribu, kali 4. Dalam hal ini akan dibayarkan Bu Risma 2 kali itu sebesar 12,4 triliun anggarannya. Itu kami sediakan dan akan segera dieksekusi oleh Bu Risma lebih detail," kata Sri.
Selanjutnya, Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing akan menerima sebesar Rp600 ribu.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
"Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ujar Sri.