Kartu Kredit Pemerintah Domestik Diluncurkan, BI Ungkap Manfaatnya
- Kemenko Marves
VIVA Bisnis – Bank Indonesia (BI) meluncurkan, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik. Dengan KKP Domestik ini akan dapat memfasilitasi pembelian barang dan jasa Pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, peluncuran KKP Domestik ini dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan perbankan dan OJK.
"KKP Domestik ini akan dapat memfasilitasi pembelian barang dan jasa Pemerintah baik pusat maupun di daerah. Dengan skema pembayaran kartu kredit Pemerintah yang pemrosesannya dilakukan secara domestik," ujar Perry dalam Launching Kartu Kredit Pemerintah Domestik & Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Antarnegara, Senin 29 Agustus 2022.
Hal itu juga sekaligus sebagai tindak lanjut Presiden untuk menggunakan transaksi non tunai. Dalam belanja Pemerintah pusat dan daerah agar mencintai penggunaan produk dalam negeri.
Untuk tahap awal implementasi KKP Domestik dilakukan melalui QRIS. Di mana QRIS saat ini sudah didukung oleh 85 penyelenggara dan 20,3 juta merchant.
"Sehingga ini betul-betul bisa langsung dilakukan sekaligus. Ini juga sudah dilakukan untuk mendukung bangga buatan Indonesia, gerakan bangga wisata Indonesia khususnya bagi pelaku UMKM untuk dapat bertransaksi secara digital," jelasnya.
Selain itu dengan adanya KKP Domestik sekaligus sebagai program digitalisasi sistem pembayaran di Bank Indonesia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan adanya KKP Domestik dan QRIS Antarnegara sebagai langkah maju bangsa Indonesia untuk dapat meningkatkan layanan sistem belanja Pemerintah. Melalui KKP Domestik, Luhut berharap agar pembelanjaan produk lokal dapat meningkat.
"Kami laporkan kepada bapak Presiden bahwa KKP Domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam Semangat gerakan nasional bangga buatan Indonesia yang dicanangkan oleh Bapak Presiden pada 25 Maret 2022 di Bali," kata Luhut dalam sambutannya.
Luhut mengatakan, pengembangan KKP Domestik adalah bentuk implementasi inpres Nomor 2 Tahun 2022 yaitu penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah. Dia mengapresiasi Bank Indonesia yang telah mengembangkan sistem KKP Domestik ini dengan menggunakan pembayaran berbasis QRIS.
"Kita boleh berbangga dengan langkah maju yang kita lakukan. Karena dengan demikian data transaksi menjadi milik bangsa kita dan biaya transaksi pun kembali ke negeri kita," ujar Luhut
Luhut mengatakan, KKP domestik menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan di dalam transaksi belanja barang dan jasa pemerintah. melalui KKP domestik ini, kata Luhut, diharapkan akan membantu percepatan pembayaran ke UMKM.
"Untuk itu seluruh Kementerian lembaga dan BUMN Diharapkan segera dapat menggunakan KKP domestik di instansi masing-masing dan kami mohon Bapak Presiden bersedia memberikan, mengingatkan lagi kepala daerah untuk melaksanakan ini," ujar Luhut.