Tarif Royalti Batu Bara Naik, Bos PTBA Ungkap Dampaknya ke Laba
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA Bisnis – Anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mengakui bahwa perolehan laba perusahaan terkena dampak akibat naiknya tarif royalti batu bara. Diketahui, tarifnya naik menjadi maksimum 13,5 persen.
Meski demikian, Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail menjelaskan, kenaikan tarif royalti maksimum 13,5 persen itu relatif belum begitu signifikan untuk tahun ini. Sementara untuk tahun depan, dia berpendapat bahwa hal itu juga harus melihat kondisi pasar secara faktual.
"Kalau untuk tahun ini dampak kenaikannya itu relatif tidak begitu besar. Soal kemungkinan apakah tahun depan akan berdampak, nah itu kami masih akan coba menghitungnya dan melihat kondisi pasar," kata Arsal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.
Dia menambahkan, penerapan royalti maksimum 13,5 persen diperkirakan memang akan sedikit menggerus laba perusahaan, terutama jika tidak ada peningkatan penjualan. Sebab, kenaikan tarif royalti itu dinilai hanya akan menaikkan harga pokok penjualan (HPP).
Meski demikian, Arsal menegaskan bahwa sebagai anggota dari Holding BUMN pertambangan MIND ID, Bukit Asam akan terus berkomitmen untuk berkontribusi optimal bagi negara.
Kenaikan Royalti Disebut Bisa Diantisipasi
Arsal melanjutkan, dampak kenaikan royalti itu sebenarnya masih bisa diantisipasi. Sebab, kondisi keuangan perseroan saat ini terbilang masih cukup sehat, dan kenaikan royalti ini diperkirakan akan berdampak sekitar 5 persen pada beban perseroan.
"Dampaknya (kenaikan tarif royalti) ke proyeksi laba 2022, diperkirakan akan ada kenaikan biaya sekitar 5 persen. Tapi ini masih kami hitung, dan harapannya yakni jika nanti volume penjualan dan harga meningkat, tentu pengaruh ke labanya tidak terlalu signifikan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran produksi atau tarif royalti batu bara, bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara. Hal itu diatur dalam beleid terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022.
Aturan tersebut mencabut aturan royalti batu bara yang lama, yakni PP Nomor 81 Tahun 2019. Sehingga, dengan aturan terbaru maka pengenaan tarif royalti progresif disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA), dengan tarif maksimal 13,5 persen dari harga jual per ton.