Kode Keras, Pemerintah Bakal Sesuaikan Harga Gas Khusus Industri

Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengalirkan gas bumi CNG (Compressed Natural Gas) untuk industri di PRS (Pressure Reducing Station) Tambak Aji Semarang, Senin, 10 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA Bisnis – Pemerintah mengakui sedang mengevaluasi penerapan harga gas untuk 7 golongan industri sebesar US$6 per MMBTU. Hasil dari proses tersebut untuk dijadikan bahan kebijakan berikutnya.

Wamen ESDM: Perusahaan Tambang Wajib Berdayakan Masyarakat Sekitar Lokasi

Menurut Sub Kordinator Penyiapan Program Pemanfaatan Migas Kementerian ESDM Syarifudin Setiawan, saat ini pemerintah memang sedang fokus melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi sebesar US$6 per MMBTU. Dari hasil evaluasi, tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian harga gas.

"Bisa jadi hasil akhirnya adalah merupakan memang penyesuaian kembali harga yang saat ini US$6 per MMBTU bisa berubah, salah satunya itu ya kemungkinan," kata Syarifudin dalam diskusi, Kamis 25 Agustus 2022.

Dongkrak Daya Saing Produk Lokal, Pelaku Industri Bakal Kumpul di Manufacturing Indonesia 2024

Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk mengganti alat ukur (meteran) jaringan gas industri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kementerian ESDM saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terkait dengan perluasan golongan industri yang akan mendapat insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU. Industri yang ingin mendapat rekomendasi tersebut harus mengajukan data pendukungnya terlebih dahulu.

Genjot Kinerja Bisnis, KSP Bakal Tambah Kawasan Pergudangan Baru

"Jadi semacam mencalonkan diri atau mengusulkan untuk menerima HGBT ini dengan data-data pendukungnya, kemudian beliau-beliau akan mengvaluasi dan jika memang diusulkan, direkomendasikan untuk menerima HGBT maka akan disampaikan ke Kementerian ESDM," tuturnya.

Penetapan Harga Gas Harus Pegang Prinsip Berkeadilan

Layanan Perusahaan Gas Negara (PGN) Untuk Industri

Photo :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, penetapan harga gas memang harus memegang perinsip berkadilan, dengan memperhatikan sektor hulu ke hilir. Dia berpendapat, sebaiknya HGBT tidak dipatok selamanya sebesar US$ 6 per MMBTU sehingga dapat menarik investasi pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi.

"Kalau hargnya dipatok beban costs-nya juga menjadi terbatas ya, sedangkan kita tahu bahwa harga gas ini menjadi salah satu kunci dalam menuju transisi energi ketika infrastruktur ini tidak berjalan. Saya khawatir nanti apa yang dicita-citakan yang diamanatkan bahwa kita akan mencapai net zero emission pada tahun 2060 bisa saja terganggu," ungkap Mamit.

Mamit melanjutkan, terkait perluasan golongan penerima insetif harga gas menjadi 13 golongan industri, sebaiknya pemerintah memperhatikan dampak perluasan tersebut agar tidak menambah beban negara karena golongan industri tersebut tidak mampu menyerap gas yang dialokasikan.

Menurut Mamit, perlu kembali dipertimbangkan baik buruknya. “Benefitnya seperti apa multiplier effect-nya seperti apa sebelum ada wacana untuk perluasan menjadi penambahan golongan industri," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya