Kebijakan Zero ODOL Harus Pertimbangkan Aspek Ekonomi, Ini Alasannya

Kendaraan yang ditilang karena Overload dan Over Dimension (ODOL).
Sumber :
  • Dishub/Kemenhub.

VIVA Bisnis – Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang rencananya akan diimplementasikan pada awal 2023 mendatang menjadi sorotan publik saat ini. Sebab dinilai sama sekali belum memasukkan pertimbangan ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Padahal Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti , Suripno mengatakan, salah satu yang juga menjadi sasaran dari kebijakan ini adalah keselamatan dan mememinimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

“Jadi, seharusnya ODOL bisa ditangani secara komprehensif. Sasarannya adalah bagaimana meminimalkan  dampak ekonomi maupun dampak dengan korban yang diakibatkan ODOL ini. Dua itu yang seharusnya akan menjadi acuan dari kebijakan Zero ODOL ini,” ujar dalam acara jumpa pers 'Analis Dampak Penerapan Kebijakan Zero ODOL Pada Tahun 2023 Terhadap Distribusi Sembilan Kebutuhan Pokok/Sembako)” dikutip Kamis, 25 Agustus 2022.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang.

Photo :
  • Dokumentasi Jasa marga.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM
 
Dia menjabarkan, selama ini, kebijakan Zero ODOL ini hanya mengacu kepada manajemen keselamatan semata. Berdasarkan PP 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Umum  Keselamatan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), penanggung jawabnya ada 5 pilar. 

Menurut dia, pilar pertama yang terkait dengan sistem yang berkeselamatan, penanggung jawabnya adalah Bappenas. Pilar kedua yang terkait jalan yang berkeselamatan, penanggung jawabnya adalah Kementerian PUPR. 

Pilar ketiga yang terkait dengan kendaraan yang berkeselamatan, penanggung jawabnya adalah Kementerian Perhubungan. Pilar keempat yang terkait dengan pengguna jalan yang berkeselamatan, penanggung jawabnya adalah Polri. Sedang pilar kelima terkait dengan penanganan pascakecelakaan. 

Sementara, kata Suripno, dalam manajemen ODOL itu diperlukan juga tambahan satu pilar lagi, yaitu pilar ekonomi.

“Pilar ini adalah yang berkaitan dengan Kementerian Perindustrian,  Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Jadi, dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL itu, mereka-mereka ini juga harus dilibatkan,” tegasnya.

Suripno mengatakan, memasukkan pilar ekonomi dalam pembahasan kebijakan Zero ODOL itu sangat mungkin dijalankan dan sangat pantas untuk ditetapkan dengan norma yang terdefinisi. Hal itu mengingat manajemen keselamatan yang lebih rendah tingkat esensinya dibanding ODOL saja bisa dilakukan. 

“Apalagi manajemen ODOL. Semua berpulang pada kepentingan, mau tidak Pemerintah menanganinya secara komprehensif,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengamat  Transportasi Universitas Indonesia (UI), Ellen Tangkudung, juga mengatakan keberhasilan pelaksanaan kebijakan Zero sangat tergantung kepada dukungan semua stakeholder. Artinya, baik dari sisi Pemerintah dan industri harus duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat dan disepakati bersama.  

Dia menuturkan semua stakeholder harus menjalankan kewajibannya demi kelancaran pelaksanaan kebijakan Zero ODOL ini dan tidak bisa hanya sepihak, pemerintah saja atau industri saja. 

Dari pemerintah, menurut Ellen, itu juga harus melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

“Jadi saya kira semua stakeholder harus menjalankan kewajibannya, tidak bisa industri saja dan Pemerintah saja,” ujarnya.

Kendaraan yang ditilang karena Overload dan Over Dimension (ODOL).

Photo :
  • Dishub/Kemenhub.

Hasil penelitian  yang dilakukan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti terhadap pelaku logistik sepanjang bulan Mei-Juli 2022 juga menyimpulkan. Bahwa, mereka keberatan jika kebijakan Zero ODOL diterapkan pada tahun 2023 mendatang. 

Mereka beralasan Zero ODOL ini akan membuat biaya angkutan barang akan semakin mahal. Karena volume barang yang boleh dimuat per satu satuan trip perjalanan menjadi berkurang, sehingga keuntungan yang akan diterima akan semakin menipis.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif terhadap 300 responden, untuk menganalisis dampak penerapan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2023 terhadap distribusi sembilan bahan kebutuhan pokok atau sembako.  

Hasil survei terhadap 100 orang pemilik armada di PD. Pasar Jaya Kramat Jati dan Pasar Induk Modern Cikampek menunjukkan sebanyak 33 persen menyatakan tidak setuju Zero ODOL, 31 persen memberatkan, 28 persen meminta ditunda, dan hanya 8 persen yang setuju. 

Sementara, hasil survei terhadap 100 pemilik barang di kedua pasar induk ini menunjukkan sebanyak 32 persen menyatakan bahwa Zero ODOL memberatkan. 40 persen tidak setuju Zero ODOL, 16 persen meminta ditunda, dan 12 persen setuju.

Mobil kelebihan muatan.

Photo :
  • Instagram/crashcam

Beberapa alasan keberatan para pemilik barang terkait dengan penerapan kebijakan Zero ODOL antara lain biaya angkutan barang akan semakin mahal. Sehingga keuntungan yang akan diterima pemilik barang akan semakin menipis. 

Sedang bagi para pedagang, kebijakan Zero ODOL ini dipastikan akan membuat harga barang kirimannya jauh lebih mahal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya