Penerbangan di Bengkulu Menurun Akibat Harga Tiket Pesawat Naik

Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu.
Sumber :
  • Antara/Anggi Mayasari

VIVA Bisnis – Jumlah penerbangan di Bengkulu menurun akibat naiknya harga tiket pesawat sejak beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan manajemen PT Angkasa Pura II kantor Cabang Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Menurut Eksekutif General Manajer (EGM) PT Angkasa Pura II Bengkulu Ngatimin K Murtono di Kota Bengkulu, sebelumnya Bandara Fatmawati Soekarno melakukan 6 kali penerbangan per hari. Namun saat ini, Bandara Fatmawati hanya ada lima penerbangan yang dilakukan dalam satu hari.

"Dampak yang sudah terjadi akibat adanya kenaikan harga tiket pesawat terbang ini, juga sudah mempengaruhi jumlah penerbangan," kata Ngatimin, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Ilustrasi Industri Penerbangan

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Ia menjelaskan bahwa dari pihak maskapai Lion Grup telah mengurangi jumlah penerbangan dari tiga pesawat menjadi dua pesawat dalam satu hari.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Meskipun adanya pengurangan maskapai penerbangan, namun kondisi tersebut masih terkendali sebab okupansi di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu tidak mengalami penurunan.

Kata dia, dengan adanya pengurangan jumlah penerbangan di bandara menyebabkan pengurangan jumlah penumpang.

Ngatimin menyebutkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat tersebut disebabkan oleh tingginya harga bahan bakar pesawat yaitu Avtur pada pasar dunia.

Tingginya harga Avtur diperkirakan sebagai dampak dari perang antara Rusia dan Ukraina.

Sehingga adanya peningkatan biaya bahan bakar sebesar 5 persen menjadi 15 persen, seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024