Penambangan Tanpa Izin Semakin Masif, Perhapi Usul Ini ke Pemerintah

Ilustrasi tambang batu bara
Sumber :
  • BBC News

VIVA Bisnis – Harga komoditas mineral dan batu bara terus naik beberapa waktu ini, hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa izin atau PETI. Hal itu menyebabkan kerugian bagi penambang legal dan pemerintah, termasuk pada masyarakat karena lingkungan sekitarnya rusak.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, mengatakan memang harus ada pembeda pada kegiatan PETI dan Izin Pertambangan Rakyat. Sebab, PETI umumnya dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan sederhana, tidak berizin, tidak berwawasan lingkungan dan keselamatan serta melibatkan pemodal dan pedagang.

Sedangkan pada kasus tertentu, terdapat juga pertambangan illegal yang dilakukan oleh perusahaan dan koperasi.

Cara Bahlil Ajak Semua Pemain 'Emas Hitam' Terlibat Lanjutkan Hilirisasi Batu Bara

Baca juga: Eks Jubir KPK ke Kapolri: Istri Kapolres Hedon Pamer Sepeda Rp300 Juta

“Sedangkan IPR adalah kegiatan penambangan berizin/legal (IPR) yang dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan sederhana dan dilakukan dalam sebuah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)  sesuai dengan UU Minerba No. 3 Tahun 2020,” ujar Rizal pada sebuah webinar, dikutip Rabu 24 Agustus 2022.

Harga Batu Bara Diproyeksi Terus Naik, Tarif Jasa Logistik Jadi Sorotan

Menurut Rizal, PETI tumbuh seiring peningkatan harga komoditas tambang yang semakin tinggi dan lemahnya penegakan hukum. Kegiatan PETI yang semakin marak terjadi di Indonesia, meskipun terdapat ancaman pidana maupun perdata, faktanya pertambangan tanpa izin tetap berlangsung tanpa terkendali.

Data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021 menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batu bara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi.

Kolam Raksasa Bekas Galian Tambang ilegal

Photo :
  • Antara/Asep Fathulrahman

Dia menegaskan, kegiatan PETI menimbulkan tumbuhnya perdagangan produk pertambangan di pasar-pasar gelap yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghindaran pajak penjualan bahan tambang. PETI juga berpotensi besar merusak lingkungan yang tidak saja merugikan pemerintah, tapi juga masyarakat luas.

“Maraknya PETI karena enam hal, yaitu komoditas tambang yang mudah ditambang; mudah diolah (teknologi sederhana); mudah dijual, pasarnya terbuka sekali; harga komoditas yang tinggi dan sangat menguntungkan; cadangan berlimpah dan dekat permukaan; serta pengawasan, penindakan dan penegakan hukum rendah,” ujarnya.

Terkait dengan itu, Perhapi memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk menanggulangi  kegiatan PETI di Tanah Air.

Pertama, Pemerintah perlu melakukan penegakan aturan untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan PETI tersebut, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya.

Kedua, perlu dibentuknya satuan tugas khusus Khusus untuk pemberantasan PETI bertanggung jawab langsung ke Presiden/Wapres. Ketiga, perlu dibentuknya Direktorat Khusus Penegakkan Hukum di Kementerian ESDM untuk menangani kasus pelanggaran di bidang Energi dan Minerba.

Keempat, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti akademis, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.

Kelima, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Karena karakternya yang khusus, jenis penambangan ini sebaiknya diberi nama pertambangan skala kecil dan pengaturannya disesuaikan dengan karakteristik tersebut. Keenam, bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien.

Ketujuh, menyediakan akses finansial bagi pertambangan rakyat skala kecil, misalnya dengan membuka cabang perkreditan di dekat lokasi pertambangan rakyat.

Kedelapan, menyediakan akses untuk peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam operasi pertambangan rakyat skala kecil. Demikian pula, menyediakan akses resmi terhadap pasar produk pertambangan rakyat.

Godok Unit Gakkum

Kolam Raksasa Bekas Galian Tambang ilegal

Photo :
  • Antara/Asep Fathulrahman

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menggodok pembentukan unit khusus penegakan hukum ESDM. Nantinya unit ini akan menyisir berbagai kegiatan pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara di sektor ESDM. Unit ini direncanakan setingkat dengan eselon I di Kementerian ESDM.

Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup. Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor EDSM ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara, antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik,” ungkap Rida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya