Selewengkan BBM Bersubsidi, Pertamina Sanksi 7 SPBU Nakal di Medan

Ilustrasi SPBU yang disegel polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA Bisnis – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menindak tegas terhadap 7 SPBU nakal di Kota Medan, yang bermain dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Bahan Tertentu (JBT).

Erick Thohir Buka-bukaan Alasan Angkat Simon Aloysius Gantikan Nicke Widyawati Jadi Bos Pertamina

"Total untuk di Medan hingga Agustus 2022 sudah ada 7 SPBU diberikan sanksi," ucap Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.

Agustiawan mengungkapkan mengalami peningkatan penindakan dilakukan Pertamina terhadap SPBU nakal bila dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak 4 SPBU. 

Pertamina Welcomes Simon Aloysius Mantiri as New Managing Director

Baca juga: Hitungan Sri Mulyani Anggaran Subsidi-Kompensasi Naik Jika Ini Terjadi

“Tahun lalu ada 4 SPBU. Tapi untuk SPBU mana saja (dijatuhi sanksi), kita tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada SPBU tersebut," jelas Agustiawan.

Dongkrak Lifting, Bahlil Minta Dirut Baru Pertamina Manfaatkan Sumur Migas 'Nganggur'

Agustiawan mengatakan sanksi diberikan kepada SPBU nakal itu, mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non-subsidi yang diselewengkan. 

"Kita juga menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," kata Agustiawan.

SPBU kekurangan pasokan BBM di Bogor.

Photo :
  • Muhammad AR/VIVA.

Agustiawan mengungkapkan bahwa penyelewengan yang dilakukan SPBU nakal itu, dengan bermodus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penjualan BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

"Kami menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini," tutur Agustiawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya