Anggaran Subsidi Listrik di 2023 Naik 21,4 Persen, Ini Alasannya
- Dok. PLN
VIVA Bisnis – Pemerintah menganggarkan subsidi listrik pada 2023 sebesar Rp 72,32 triliun atau lebih tinggi 21,4 persen dari tahun lalu. Hal diungkapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Dikutip dalam Buku II Nota Keuangan 2023, dijelaskan angka tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan outlook tahun 2022 sebesar Rp 59.56 triliun.
"Peningkatan alokasi ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik," tulis laporan RAPBN 2023 dikutip VIVA, Senin 22 Agustus 2022.
Adapun penyebab kenaikan BPP di antaranya karena kenaikan fuel mix BBM, peningkatan pemakaian bahan bakar biomassa untuk co-firing PLTU. Kemudian kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.
Dalam hal ini ditegaskan, kebijakan subsidi listrik di 2023 diarahkan hanya untuk diberikan kepada golongan yang berhak. Selain itu, subsidi listrik rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, serta mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang lebih efisien.
"Dalam rangka melaksanakan subsidi lebih tepat sasaran, Pemerintah akan berupaya melaksanakan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS," jelas laporan itu.
Diketahui, kebijakan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan lanjutan pelaksanaan subsidi listrik tepat sasaran. Dalam hal ini telah dilaksanakan pemerintah sebelumnya di 2017.