Pemerintah Pastikan pada 2023 ASN Mendapat THR dan Gaji ke-13

Pelantikan pejabat PNS di NTT.
Sumber :
  • Jo Kenaru/ Manggarai-NTT.

VIVA Bisnis – Pemerintah memastikan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023 akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu dipastikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

"Belanja K/L (kementerian lembaga) menurut sumber dana 2023, kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan. Termasuk kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13," tulis Laporan RAPBN 2023 dikutip VIVA Bisnis, Senin 22 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022. Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.

Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2023 Tumbuh 6,7 Persen

Untuk komponen tersebut diantaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian 50 persen tunjangan kinerja, yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Bukan Cuma Gaji, Ternyata Ini 6 Alasan Gen Z Gampang Resign dari Tempat Kerja

Sedangkan teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN. Serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

ASN di Pemkot Solo Apel Pagi di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Photo :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

Sementara itu, belanja pemerintah pusat (BPP) dalam RAPBN tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 2.230.025,1 miliar. Dalam hal ini terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 993.168,7 miliar dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.236.856,4 miliar.

"Belanja non-K/L dialokasikan cukup besar untuk mengantisipasi ketidakpastian kondisi global yang terjadi," jelasnya.

Ilustrasi Terima Gaji

Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 banyak berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya perekrutan petugas PPK, PPS, dan KPPS dalam kegiatan ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024