Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2023 Tumbuh 6,7 Persen
- panoramio
VIVA Bisnis – Pemerintah menargetkan, penerimaan pajak melalui Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp 1.715 triliun atau tumbuh 6,7 persen.
Melalui Buku II Nota Keuangan 2023, penerimaan pajak 2023 diproyeksikan akan tetap tumbuh positif seiring dengan keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Meskipun masih akan menghadapi beberapa tantangan.
"Kondisi yang akan turut mempengaruhi penerimaan pajak tahun 2023 diantaranya seperti pergerakan harga komoditas utama dunia, aktivitas perekonomian dengan penggunaan transaksi elektronik yang semakin meningkat. Serta basis pajak dan tingkat kepatuhan WP (wajib pajak) yang akan terus ditingkatkan," tulis laporan RAPBN 2023 dikutip VIVA Bisnis, Senin 22 Agustus 2022.
Baca juga: Ada Isu Resesi dan Inflasi, Penjualan Merek Mewah Justru Meroket
Adapun dengan berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak pada 2023.
"Implementasi UU HPP akan menutup berbagai celah aturan (loopholes) yang masih ada, dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis. Khususnya yang berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital," jelasnya.
Selain itu, UU HPP akan meningkatkan kepatuhan melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan. Serta memberikan kepastian hukum perpajakan.
Hal itu dijelaskan, akan dilakukan antara lain dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
"Dengan realisasi terkini dan kebijakan ke depan, penerimaan pajak pada RAPBN tahun anggaran 2023 diperkirakan akan mencapai Rp 1.715.132,8 miliar atau tumbuh sebesar 6,7 persen," tulisnya.