BI Keluarkan Uang Baru Rupiah di 2022, Uang Lama Masih Berlaku

Penampakan uang baru tahun emisi 2022
Sumber :
  • Bank Indonesia

VIVA Bisnis – Bank Indonesia atau BI baru saja mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun 2022. Prosesi peluncuran uang baru dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo pada Kamis, 18 Agustus 2022. 

Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Bukan Akibat KPK Geledah BI

Dengan hadirnya uang baru ini, muncul pertanyaan, bagaimana "nasib" uang lama? Apakah masih berlaku atau akan digantikan? 

Mengenai hal ini ternyata Bank Indonesia sudah menyiapkan pertanyaan, bahwa uang lama masih bisa digunakan. Hal ini tertuang dalam dalam keterangan tertulisnya, BI menyatakan uang kertas yang lama tetap berlaku. 

KPK Ralat, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Ternyata Belum Ada Tersangka

Penampakan uang baru tahun emisi 2022

Photo :
  • Bank Indonesia

"Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," tulis BI, dikutip dari laman resminya, pada Kamis, 18 Agustus 2022.  

BI Ensures 12 Percent VAT Has Minimal Impact

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tertulis dalam pernyataan tersebut. 

Uang rupiah.

Photo :
  • vstory

Diketahui, uang kertas tahun emisi 2022 itu terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan dengan  HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Diketahui, pengeluaran uang baru ini sejalan dengan pelaksanaan amanat Undang-Undang. "Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang" tulis BI di keterangannya 

OJK

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Setelah Kantor Bank Indonesia, KPK Giliran Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024