Cara Perumnas Pasok Hunian yang Mendukung Sektor Pendidikan dan UMKM

Gedung Perum PERUMNAS
Sumber :

VIVA Bisnis – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tengah mendorong setiap BUMN untuk berperan aktif di sektor pendidikan, lingkungan hidup dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Guna mewujudkan arahan tersebut, Perumnas menjalin kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk menyediakan hunian yang layak bagi seluruh tenaga pendidik dan karyawan IPB.

Direktur Utama Perumnas, Budi Saddewa Soediro menambahkan, selain menyediakan hunian bagi tenaga pengajar, Perumnas juga menyediakan tempat khusus untuk memberdayakan UMKM binaan IPB di kawasan yang sama.

"Kerja sama ini adalah salah satu bentuk kerja sama positif kedua instansi yang dikhususkan bagi para tenaga pendidik, yang telah berperan sebagai penggerak roda pendidikan di negeri ini," kata Budi dalam keterangannya, Selasa 16 Agustus 2022.

Ilustrasi perumahan/rumah tapak.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam tahap pertama kerja sama ini, Budi memastikan bahwa Perumnas akan menyediakan 160 unit hunian dalam satu lingkungan yang nyaman, di Samesta Dramaga Bogor. Secara keseluruhan, Samesta Dramaga Bogor akan terdiri dari 2.284 unit hunian, di mana secara misi Perumnas menyediakan slot minimal sebanyak 20 persen dari total unit hunian di setiap proyek dalam bentuk hunian subsidi.

"Tingginya angka subsidi hunian tersebut adalah bukti tekad Perumnas, untuk terus mendukung penyediaan fasilitas dan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," ujar Budi.

Selain dibangunnya hunian, lanjut Budi, akan dibangun juga tempat khusus bagi mitra UMKM binaan IPB untuk melakukan aktivitas bisnisnya. Sehingga, diharapkan penciptaan area pemukiman yang menggerakkan serta mengembangkan ekonomi warganya dapat terwujud dengan baik. 

Bekali Peserta dengan Keterampilan dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI)

"Kami memandang penting peran serta UMKM bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, di mana sumbangsih UMKM tercatat sekitar 61,07 persen dari GDP Indonesia. Kami menyambut baik kerja sama dengan IPB ini, karena juga melibatkan peran aktif UMKM IPB di dalamnya," kata Budi.

"Sehingga ke depannya, harapan kami tidak hanya mendorong kinerja bisnis di sektor perumahan, tetapi juga terdapat beberapa sektor lainnya yang dapat kami sentuh seperti pendidikan, pengembangan UMKM, lingkungan hidup, dan sosial yang dapat kami libatkan dalam proyek-proyek Perumnas," ujarnya.

Viral Konten Ayu Ting Ting Borong UMKM, Netizen Sentil Raffi Ahmad, Kenapa?
[dok. Humas Kementerian UMKM]

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp4,8 miliar hanya berlaku hingga akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024