Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim
- tvone
VIVA Bisnis – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), hari ini 10 Agustus 2022 telah mengambil alih aset properti obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan eks Bank Dewa Rutji (BBKU).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset yang telah diambil alih dan diperhitungkan itu sebagai pengurang kewajiban BBKU atau obligor Sjamsul Nursalim oleh BPPN.
"Aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," kata Rionald dalam keterangannya, Rabu 10 Agustus 2022.
Baca juga:Â Harga Emas Hari Ini 10 Agustus 2022: Global dan Antam Turun
Rionald menjelaskan, dari aset yang telah diambil alih tersebut dilakukan melalui pemasangan plang atas aset properti berupa tanah atau bangunan seluas 41.605 meter persegi (m2) sesuai SHGB 56/Pj.U.Â
Untuk aset tersebut terletak di Desa Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Adapun Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021. Di mana itu dibentuk guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur, dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Rionald mengatakan, penugasan fisik tersebut dilakukan Satgas BLBI bersama Kanwil DJKN/KPKNL, dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandar Lampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat.
"Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.