Blue Bird Digugat Rp11,2 T, Dirut: Soal Dividen Sudah Sesuai Aturan

Jajaran Direksi Blue Bird.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – PT Blue Bird Tbk digugat oleh salah satu oknum yang mengaku pemegang sahamnya yang merasa dirugikan sebesar Rp11,2 triliun. Gugatan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kisruh Pagar Laut di Tangerang, KKP Malah Digugat Praperadilan

Direktur Utama Blue Bird Sigit Djokosoetono menyatakan, dari gugatan yang dilayangkan tersebut dijelaskan perseroan telah membagikan dividen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita tetap harus jalankan GCG (Good Corporate Governance) yang tetap fokus pada aturan aturan yang ada, jadi kayak pembagian dividen ikuti peraturan yang ada dari OJK. Pencatatan pemegang saham juga tercatat," ujar Sigit di Mampang Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tak Rela Harta Anaknya Diwariskan ke Istri, Mertua Gugat Menantu dan 3 Cucunya ke Pengadilan

Bluebird.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Selain itu juga jelasnya, Blue Bird tetap fokus terhadap fundamental atau hal mendasar.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

"Karena di publik ini semua informasi yang berhak semua orang bisa menyampaikan, tapi kita harus fokus satu pada fundamental. Kita ini perusahaan publik yang monitor itu banyak, kalau ada yang salah surat OJK langsung datang," jelasnya.

Sebelumnya Elliana Wibowo yang mengaku merupakan pemegang saham  yang diwakili oleh kuasa hukum Davy Helkiah Radhawane menggugat PT Blue Bird. Dengan mengajukan gugatan kerugian secara materil dan immateril kepada para pihak tergugat dengan total mencapai Rp11,2 triliun.

Indeks IDX High Dividend 20

Photo :
  • U-Report

Gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Selatan itu didaftarkan pada 25 Juli 2022, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Ada sembilan pihak tergugat dalam gugatan yang diberi nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Adapun dalam hal ini Blue Bird menyatakan berdasarkan data pemegang saham. Elliana Wibowo yang merupakan penggugat tidak terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

MK dinilai tidak punya alasan untuk menolak gugatan yang diajukan tim hukum Nasrudin Umar-Lia Anggraeni lantaran bukti-bukti yang dimiliki sangat kuat dan meyakinkan.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025