Simak Aturan Kemenhub Terbaru Soal Batas Tarif Ojek Online

Ojek online.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Bisnis – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru soal batas tarif ojek online (ojol), yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Bentrok Ojol vs Opang di Bandung: Penumpang Terjatuh hingga Luka Serius di Kepala

Beleid yang diterbitkan sejak 4 Agustus 2022 itu mengatur secara rinci perihal besaran biaya, sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya. Selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan terbitnya aturan baru ini untuk menggantikan KM No.KP 348/2019, dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Kemenhub Berangkatkan 3.522 Pemudik Gratis Nataru ke 11 Kota Tujuan

Baca juga: Pertamina Jadi Satu-Satunya Perusahaan RI di Fortune Global 500

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022.

Merending! Driver Ojol Ini Bagikan Kisah Penumpangnya Tiba-tiba Hilang di Tengah Hutan, Dapat Benda Misterius

Berikut adalah pembagian ketiga zonasi tersebut:

  • a). Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  • b). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
  • c). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sementara untuk besaran biaya jasa Zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500.

Besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Ojek Online.

Photo :
  • VIVA/Sherly

Selanjutnya, besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," ujarnya.

Sebagaimana aturan baru Kemenhub, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi, dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi, paling tinggi 20 persen. 

Ilustrasi ojek online

Photo :
  • Orami

Sebagai informasi, batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20 persen pada aturan sebelumnya. Hendro menambahkan, biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya