Serikat Pekerja IHT Tegaskan Revisi PP 109 Sangat Diskriminatif

Pekerja menjemur tembakau iris di Argo Wisata Kampung Tembakau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Khairizal Maris

VIVA Bisnis – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau dan Makanan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan segala bentuk proses penyusunan revisi PP Nomor 109/2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dazul Herman Ditunjuk Jadi Dirut Krakatau Sarana Properti

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto mengatakan, revisi aturan akan mengancam keberlangsungan kerja dan penghasilan para anggota FSP RTMM-SPSI, yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).

"Proses revisi PP No. 109/2012 menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat diskriminatif," kata Sudarto dalam keterangannya, dikutip Selasa, 8 Agustus 2022.

Pupuk Kaltim Tegaskan Penerapan SNI Tingkatkan Daya Saing Perusahaan

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sudarto menambahkan, FSP RTMM-SPSI tidak pernah dilibatkan dalam perumusan revisi aturan tersebut. Bahkan tidak diundang pada forum uji publik digelar oleh Kemenko PMK.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

"Padahal FSP RTMM-SPSI sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan industri hasil tembakau, seharusnya dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan apa pun yang menyangkut IHT," ujar Sudarto.

Perlakuan diskriminatif yang diterima FSP RTMM-SPSI juga memperkuat adanya indikasi intervensi dari kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Kesehatan. Pasalnya, para pendukung revisi ini telah memiliki rancangan revisi PP 109/2012, dan bahkan bisa bergabung untuk menghadiri uji publik secara daring maupun luring.

Upaya intervensi ini menurutnya akan menekan keberlangsungan dan pertumbuhan IHT, yang merupakan sawah ladang ratusan ribu anggota FSP RTMM-SPSI.

"Kami adalah pihak terdampak namun malah tidak dilibatkan dalam proses penyusunan pengendalian kebijakan di IHT. Sejauh ini, kami lebih sering dianggap sebagai pelengkap dan penderita, yang harus menerima apapun dampak regulasi yang dibuat bagi hidup dan penghidupan kami," kata Sudarto.

"Padahal kami adalah warga negara Indonesia yang membayar pajak, dan ikut memberikan sumbangan bagi pendapatan negara melalui cukai dan pajak rokok maupun makanan serta minuman," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya