Asosiasi Tambang Dorong Regulasi BLU Batu Bara Segera Disahkan

Asosiasi Batu Bara minta BLU didirikan.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), mendorong agar pemerintah segera mengesahkan regulasi soal Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara. 

Respons Wamen ESDM soal Data 10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia menjelaskan, hal ini bertujuan agar bisa menjadi solusi permanen, atas permasalahan pasokan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri.

"Kami berharap BLU Batu Bara menjadi solusi permanen, khususnya terkait permasalahan kelistrikan nasional," kata Hendra di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.

Kementerian ESDM Mau Buka Seleksi Dirjen Gakkum, TNI/Polri Bisa Daftar

Baca juga: Stok Batu Bara Kritis, Pemerintah Didorong Segera Resmikan BLU

Dia berharap, nantinya BLU Batu Bara akan memungut dan menyalurkan dana kompensasi Domestic Market Obligation (DMO). Kemudian, objek pungutannya pun berdasarkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan.

Empat Tahun Tanpa Listrik, Warga Sebuku Titip Harapan ke Egi-Syaiful: Kami Lama Tak Diperhatikan

"Sesuai konsep awal pembentukan BLU, pemberlakuannya untuk penjualan batu bara kepentingan umum, dalam hal ini kelistrikan nasional," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan, saat ini pemerintah tengah mematangkan regulasi yang menjadi landasan bagi pembentukan BLU tersebut. Sejauh ini, progresnya sedang mengajukan izin prakarsa untuk Keputusan Presiden (Kepres).

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Photo :
  • vstory

"Sudah dimulai rapat di Kemenko Maritim dan Investasi dengan beberapa menteri, sudah ada kesepakatan di situ. Di Kementerian ESDM progresnya cukup baik, sudah mengajukan izin prakasa untuk Kepres," kata Arif.

Namun, lanjut Arif, saat pertemuan di Kementerian Keuangan, regulasinya diusulkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jika demikian, maka dibutuhkan proses yang panjang karena membutuhkan paraf dari semua kementerian.

"Kapan regulasi ini disahkan, tentu perlu waktu. Apalagi kalau bentuknya PP, itu harus semua paraf kementerian. Ini butuh bantuan untuk mendorong supaya bisa cepat diselesaikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya