Pemerintah Kantongi Rp1,8 T Denda Perusahaan Langgar Ekspor Batu Bara
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA Bisnis – Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan, Kurnia Chairi mengungkapkan dari larangan ekspor batu bara yang diberlakukan periode 1 hingga 31 Januari, Pemerintah telah mendapatkan sumbangan PNBP denda perusahaan yang melanggar sebesar Rp1,83 triliun.
Kurnia menjelaskan, sumbangan yang berasal dari mineral dan batu bara itu berasal dari pengenaan denda dan dana kompensasi atas penemuaan ketidakpatuhan perusahaan. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestik market obligation (DMO).
"Pada akhir tahun lalu sampai awal tahun ini ada semacam isu mengenai ketidakpatuhan dari pemegang atau wajib bayar yang harus menyediakan pasokan dalam negeri sebagai DMO. Kemudian terbit PMK 17 tahun 2022 yang intinya terhadap ketidakpatuhan tadi akan dikenakan denda dan ada sebagai kompensasi," ujar Kurnia dalam Media Briefing Capaian PNBP Semester I, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca juga:Â Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2022: Global dan Antam Berkilau
Melalui hal tersebut, sampai dengan semester I 2022 atau 30 Juni dari ESDM denda dan kompensasi yang dikumpukan atau disetorkan kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1,83 triliun. Di mana denda tersebut berasal dari 240 perusahaan.
"Nah ini juga menjadikan sumbangan yang cukup baik dari sisi PNBP untuk minerba," jelasnya.
Sementara itu, Kemenkeu mencatat sampai dengan 30 Juni 2022 atau semester I ini PNBP tercatat sebesar Rp281 triliun atau 58,3 persen dari Rp481,6 triliun dari target 2022.
Sebelumnya, Pemerintah pada periode 1-31 Januari 2022 melakukan pelarangan ekspor batu bara. Hal itu dilakukan karena untuk menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Untuk ekspor batu bara itu dibuka kembali oleh Pemerintah pada 1 Februari 2022. Pencabutan larangan itu dilakukan karena kondisi pasukan batu bara dan persediaan batu bara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik.