Harga Batu Bara Meroket, DPR Minta Pemerintah Perketat DMO

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/MTohamaksun.

VIVA Bisnis – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Pemerintah menaikkan kompensasi ekspor batu bara kepada pengusaha yang tidak atau belum melakukan kontrak kerja sama dengan PLN. Hal ini, kata dia, perlu dilakukan untuk menjaga persediaan batu bara bagi produksi listrik nasional.

Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Simak Susunan Lengkapnya

Mulyanto menyebut sejauh ini pemerintah sulit mewujudkan target DMO karena besaran kompensasi untuk perusahaan yang tidak menjalin kontrak dengan PLN lebih kecil daripada yang sudah melakukan kontrak kerja sama namun ingkar. Hal ini dianggap kurang adil dan mendorong pengusaha untuk memilih tidak melakukan kontrak dengan PLN.

Berdasarkan aturan saat ini perusahaan yang sudah melakukan kontrak dengan PLN akan mendapat kompensasi sebesar US$188 per ton. Sedangkan perusahaan yang tidak melakukan kontrak dengan PLN dikenakan denda hanya sebesar US$ 18 per ton. 

Respons Wamen ESDM soal Data 10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2022: Global dan Antam Berkilau

"Pemerintah harus memperberat besaran kompensasi bagi pengusaha yang tidak mau kontrak dengan PLN dan harus bersikap tegas kepada pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO ini. Kalau kompensasinya rendah, mereka lebih pilih bayar kompensasi dari pada mematuhi DMO,” kata Mulyanto kepada awak media, Kamis, 4 Agustus 2022.

Capaian Transformasi PLN Indonesia Power Pasok Energi Andal dan Dukung Target NZE

Mulyanto meminta pemerintah segera mengambil kebijakan ini sebelum produksi listrik PLN bermasalah. Sebab harga batu bara global saat ini mencapai US$ 400 per ton. Sementara harga DMO untuk PLN dipatok flat sebesar US$70 per ton. 

Disparitas harga yang sangat tinggi ini, dinilainya, membuat pengusaha batu bara lebih suka menjual produksinya ke pasar luar negeri. Sebab dengan volume yang sama bisa mendapat keuntungan lebih dari lima kali lipat.

Limbah FABA (Fly ash and Bottom ash) dari hasil pembakaran batu bara

Photo :
  • vstory

"Karenanya, kalau Pemerintah tidak bersikap tegas, maka aksi ekspor yang melanggar DMO ini akan menjadi-jadi. Ujung-ujungnya listrik kita padam," kata Mulyanto. 

Di sisi lain Mulyanto mengingatkan Pemerintah harus konsisten mengembangkan listrik dari sumber energi baru atau energi terbarukan (EBET) sesuai target bauran energi, agar batu bara ini tidak kita bakar di dalam negeri. 

“Dengan begitu kita akan dapat dua keuntungan, yakni energi yang lebih bersih dan penerimaan negara yang lebih optimal," imbuhnya.

Untuk diketahui kontribusi sumber batubara pada kelistrikan nasional masih tinggi, di atas 60 persen. Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR itu, terganggunya pasokan batu bara secara langsung akan memperlemah ketahanan energi nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya