LPS Buka Kemungkinan Jamin Saldo Uang Elektronik

Tcash menjadi LinkAja, salah satu platform uang elektronik yang jadi makin tren di Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Bisnis - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menjamin dana masyarakat yang tersimpan di dalam uang elektronik.

Meski demikian, dia memastikan bahwa LPS membuka peluang agar bagaimana kedepannya mereka bisa menjamin saldo uang elektronik masyarakat, yang tersimpan di platform seperti GoPay, OVO, DANA, dan LinkAja.

Karenanya, meskipun sampai saat ini saldo uang elektronik belum bisa dijamin LPS, Purbaya berharap ke depannya hal itu bisa diakomodir. Caranya diakomodir melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) apabila telah disahkan. 

"Jadi, supaya nanti (sektor keuangan digital) bisa semakin hidup," kata Purbaya di Perpusnas Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Ilustrasi transaksi pembayaran melalui berbagai sistem Anjungan Tunai Mandiri atau debit, uang elektronik, sampai dengan kartu kredit.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Purbaya menjelaskan, besarnya potensi pertumbuhan pengguna uang elektronik di Tanah Air sampai saat ini, membuat peluang uang elektronik agar bisa dijamin LPS semakin lebar. Sebab, sampai saat ini LPS mencatat terjadi peningkatan pada jumlah dana float yang mencapai Rp9,43 triliun pada Mei 2022 lalu.

"Karena dengan semakin banyaknya orang pakai uang digital, banyak juga yang tanya apakah dijamin atau tidak oleh LPS?" ujar Purbaya.

Dia mengatakan, tren digitalisasi di sektor keuangan juga semakin meningkat selama masa pandemi COVID-19. Terbukti dari sisi bank digital, yang tercatat tumbuh pesat dalam dua tahun terakhir.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru Agung, Bagaimana Nasib Nasabah?

"Jadi di akhir 2020 itu hanya ada sebanyak 179 ribu rekening simpanan di bank digital. Tapi sampai dengan Mei 2022, jumlahnya melesat menjadi sebanyak 38,2 juta rekening yang terdaftar," ujarnya.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri
Ilustrasi Bank

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Menjelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024