Strategi Zulhas Kerek Harga TBS Sawit Tingkat Petani di Atas Rp2.000
- ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi
VIVA Bisnis – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, membeberkan sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di atas Rp2.000 per kilogram (kg) pada tingkat petani.
Zulhas mengatakan, pertama adalah dengan penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak ekspor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri, domestic market obligation (DMO). Sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah crude palm oil (CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.
“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar US$200 per ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di Tanah Air," kata Zulhas dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca juga: Bantu Petani, Nusantara Green Energi Bangun Pabrik Sawit Tanpa Uap
Zulhas menuturkan, selain itu Pemerintah juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali.
Kebijakan tersebut jelasnya, sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu. Dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.
“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita. Maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya," jelasnya.
Zulhas melanjutkan, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional, atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Khususnya, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen atau eksportir.
“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat ini masih minim. Dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Kemendag juga telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK), atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.