Digugat Rp11,2 Triliun, Blue Bird Pastikan Tak Ganggu Kinerja
- Instagram/@bluebirdgroup
VIVA Bisnis – PT Blue Bird Tbk, merespons gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak yang mengaku salah satu pemilik sahamnya, yakni Elliana Wibowo.
Blue Bird menyatakan berdasarkan data pemegang saham. Elliana Wibowo yang merupakan penggugat tidak terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan.
"PT Blue Bird Tbk merupakan perusahaan terbuka yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan," kata Blue Bird dalam keterangan yang diterima VIVA, Rabu, 3 Agustus 2022.
Blue Bird menjelaskan, sebagai perusahaan terbuka Perseroaan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal. Termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," jelasnya.
Adapun dengan hal tersebut, perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial. Di mana manajemen meyakini hal itu tidak akan memengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan.
"Hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022," paparnya.
Dijelaskan juga, sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Blue Bird menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan. Serta berkomitmen untuk tunduk serta menaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya,  Elliana  yang diwakili oleh kuasa hukum Davy Helkiah Radhawane menggugat PT Blue Bird. Dengan mengajukan gugatan kerugian secara materil dan immateril kepada para pihak tergugat dengan total mencapai Rp11,2 triliun.
Gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Selatan itu didaftarkan pada 25 Juli 2022, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Ada sembilan pihak tergugat dalam gugatan yang diberi nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Sembilan tergugat itu adalah, pemilik Blue Bird Dr H Purnomo Prawiro (tergugat I), Komisaris Blue Bird Nona Sri Ayati Purnomo (tergugat II), istri pemilik Blue Bird Hj Endang Purnomo (tergugat III), Dr Indra Marki (tergugat IV), mantan Kapolda Metro Jaya (tergugat V), Bambang Hendarso Danuri (tergugat VI), PT Blue Bird Taxi (tergugat VII), PT BIG BIRD (tergugat VIII) dan PT Blue Bird Tbk (tergugat IX).
Dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat I) atau OJK dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (turut tergugat II) juga termasuk dalam pihak yang turut tergugat.