DJP: Penerimaan Pajak Semester I-2022 Tembus Rp868 Triliun
- Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.
VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan, pada semester I-2022 atau sampai dengan Juni 2022 total penerimaan pajak sudah mencapai Rp868 triliun.
Jika dilihat dari postur baru APBN 2022 sebagaimana Perpres Nomor 98 Tahun 2022, Suryo memastikan bahwa capaiannya sudah menyentuh 58,5 persen atau tumbuh 55,7 persen.
"Harapannya ini tetap konsisten hingga akhir tahun, nanti kita lihat pergerakannya," kata Suryo dalam telekonferensi, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca juga: Kuota Pertalite Habis September, Pengaturan BBM Subsidi Mendesak
Dia pun merinci capaian penerimaan pajak pada semester I-2022 tersebut, berdasarkan pengelompokan pajak besar. Tercatat, PPh non-migas telah berkontribusi hingga Rp519,6 triliun atau sekitar 69,4 persen dari target.
"Lalu PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik impor maupun dalam negeri, agregatifnya Rp300,9 triliun atau sekitar 47,1 persen dari target," ujarnya.
Kemudian, PBB migas dan non-migas kontribusinya telah mencapai Rp4,8 triliun, atau sekitar 14,9 persen dari target. Sedangkan kontribusi PPh migas mencapai Rp43 triliun, atau 66,6 persen dari target penerimaan.
Suryo juga menjelaskan beberapa elemen yang memberikan kontribusi pada penerimaan pajak semester I-2022. Misalnya seperti tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, dan tingkat permintaan yang terus membaik, baik dari domestik maupun luar negeri.
Kemudian, lanjut Suryo, ada pula faktor basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, serta dampak dari implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
"Pada semester II-2022, penerimaan pajak diperkirakan masih akan tumbuh dengan baik sejalan dengan perkembangan ekonomi. Namun, pertumbuhannya diperkirakan tidak akan sekuat semester I-2022, karena beberapa item penerimaan yang tidak akan terulang seperti misalnya PPS dan PPh OP/Badan Tahunan," ujarnya.