Perhatikan! Ini Kriteria yang Wajib Bayar Pajak saat NIK Jadi NPWP

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, memberikan klarifikasi mengenai adanya salah anggapan di sebagian masyarakat. Hal itu terkait rencana penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang nantinya juga akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dia menegaskan, apabila nantinya NIK akan resmi berfungsi sebagai NPWP, maka para wajib pajak pribadi yang harus membayar pajak hanya lah mereka yang penghasilannya di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti membuat seluruh masyarakat wajib pajak harus membayar pajak," kata Suryo dalam telekonferensi, Selasa 2 Agustus 2022.

"Jadi kalau (penghasilan) di atas PTKP, baru mereka harus bayar pajak. Caranya yakni bisa dibayar sendiri atau dipungut oleh pihak lain," ujarnya.

Kartu NPWP

Photo :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

Suryo menjelaskan, penggunaan NIK sekaligus sebagai NPWP yang akan menyasar para wajib pajak berpenghasilan di atas PTKP. Hal itu merupakan bagian dari upaya pembenahan sektor perpajakan yang akan dilakukan Pemerintah melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Karena NIK sebagai NPWP merupakan sarana administrasi perpajakan. Sama seperti selama ini kita menggunakan NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan," kata Suryo.

Karenanya, secara garis besar Suryo menekankan bahwa bukan berarti dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, maka hal itu akan memaksa orang yang penghasilannya di bawah PTKP untuk harus membayar pajak.

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

Dia mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP itu akan dimanfaatkan sebagai 'common identifier', atau sarana pengenal secara umum melalui catatan kependudukan. Karenanya, Dirjen Pajak menurut Suryo akan menjalin koordinasi dan sinergi yang kuat bersama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id
Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

"Dalam proses yang dilakukan, kami akan terus melakukan pemadanan/penyelarasan antara basis data DJP, dengan Ditjen Dukcapil yang memiliki data dan informasi terkait dengan NIK tersebut," kata Suryo.

"Dan upaya pemadanan ini akan terus kami lakukan sampai dengan saat implementasi core tax yang baru, yang diharapkan akan bisa dilaksanakan di Januari 2024," ujarnya.

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan rencana pemerintahan yang ingin menaikkan PPN jadi 12 persen pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024