Pemicu Inflasi Juli 2022 Tertinggi Sejak Oktober 2015

Kepala BPS Margo Yuwono.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada bulan Juli 2022 secara bulanan sebesar 0,64 atau 4,94 persen secara tahunan (year on year). Dalam hal ini inflasi 4,94 persen menjadi yang tertinggi sejak Oktober 2015.

Impor Susu Indonesia hingga Oktober 2024 Capai 257,3 Ribu Ton

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, pemantauan itu dilakukan di 90 kota di Indonesia. Di mana untuk penyumbang inflasi Juli 2022 berasal dari kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, bawang merah, bahan bakar rumah tangga, dan cabai rawit.

"Berdasarkan tingkat inflasi tahun kalender pada Juli 2022 sebesar 3,85 persen, sementara tingkat inflasi tahun ke tahun Juli 2022 sebesar 4,94 persen. Ini merupakan inflasi yang tertinggi sejak Oktober tahun 2015," ujar Margo dalam telekonferensi, Senin, 1 Agustus 2022.

Impor RI Oktober 2024 Naik Capai US$21,94 Miliar

Ilustrasi pendorong inflasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Margo menjelaskan, untuk inflasi tertinggi Juli 2022 ada di kota Kendari sebesar 2,27 persen. Inflasi itu disebabkan oleh tarif angkutan udara sebesar 0,75 persen, ikan layang dan ikan benggol 0,19 persen, dan bawang merah dengan andil 0,15 persen.

BPS Catat Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia Naik 0,85 Persen pada 2024

Sementara itu jika berdasarkan komponen, inflasi Juli 2022 pada komponen harga bergejolak memberikan andil inflasi tertinggi secara bulanan atau month to month (mtm) sebesar 0,25 persen.

"Kalau dilihat komoditas penyebab utamanya adalah berasal dari cabai merah, bawang merah dan cabai rawit," jelasnya.

Margo menuturkan, untuk yang kedua diikuti oleh komponen harga yang diatur oleh Pemerintah yang memberikan andil 0,21 persen. Jika diteliti lebih dalam jelasnya, disebabkan oleh tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter dan tarif listrik.

Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

"Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere ke atas dan pelanggan Pemerintah mulai 1 Juli 2022. Itu menyebabkan andil inflasi tarif listrik sebesar 0,01 persen," katanya.

Adapun untuk yang terakhir atau ketiga, berasal dari komponen inti. Komponen inti di Juli 2022 memberikan andil inflasi sebesar 0,18 persen. Dalam hal ini komoditas pendorong inflasi yaitu, ikan segar, mobil, dan sewa rumah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya