LKPP Konsolidasi Pengadaan Laptop Dukung Industri Dalam Negeri
- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) menerbitkan surat edaran yang mengatur pemenuhan kebutuhan pengadaan laptop tahun Anggaran 2022. Dalam hal ini melalui E-Purchasing atas produk laptop Produk Dalam Negeri (PDN) pada Katalog Elektronik Etalase Konsolidasi Laptop PDN.
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal itu dilakukan atas arahan dari presiden. Dan saat ini sedang ada di tahap menyelesaikan modifikasi barang.
"Modifikasi barang ini targetnya adalah supaya semua jenis produk yang dibelanjakan Pemerintah terdeteksi berapa kebutuhannya, berapa belanjanya. Nah sekarang kami mendapatkan arahan dari Pak Kemenko dan Presiden sedang menyelesaikan ini dengan dua institusi yang terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan BPS," kata Anas dalam telekonferensi, Jumat, 29 Juli 2022.
Anas melanjutkan, untuk saat ini sambil menunggu modifikasi barang selesai pihaknya bersama Kemenko Marves dan Kemenkeu. Akan melakukan koordinasi dalam rangka konsolidasi pengadaan.
"Nah memang ini masih ketengan karena sistem kami belum tuntas seluruhnya untuk modifikasi barang. Dalam konsolidasi pengadaan barang jasa ini Alhamdulillah kita sudah dapatkan angka Rp3,41 triliun," jelasnya.
Anas menjelaskan, adapun perbandingan harga hasil konsolidasi dengan harga tayang terendah di e-katalog untuk produk yang sama. Untuk laptop TIK dan media pendidikan dana alokasi khusus (DAK) pada pendidikan fisik 2022 yang ada di e-katalog, harga tayang Rp7,2 juta. Setelah dilakukan konsolidasi menjadi Rp5,550 juta.
"Kemudian laptop administrasi harga tayang Rp15,3 juta menjadi harga hasil konsolidasi menjadi Rp11,8 juta. Alias untuk produk kita mendapatkan efisiensi 27,9 persen, kemudian yang laptop administrasi 29,7 persen," paparnya.
Anas mengakui selama ini Pemerintah dalam belanja itu satu per satu melalui penyedia dan dalam hal ini tidak mendapatkan potongan harga. Namun setelah berdiskusi bersama atau konsolidasi ini maka belanja langsung kepada produsen. Hal ini menyebabkan biaya yang dikeluarkan lebih murah.
"Sehingga dengan demikian kita mendapatkan efisiensi total kurang lebih Rp1,8 triliun," terangnya.
Adapun untuk pengadaan laptop dalam negeri dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan E-Purchasing Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri secara Nasional Tahun Anggaran 2022.
Sementara, pengadaan konsolidasi laptop PDN secara nasional bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan PDN untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Serta melaksanakan pengadaan dengan lebih efektif dan efisien untuk mencapai pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money).