Rencana Revisi PP 109/2012 tentang Tembakau Dinilai Belum Matang

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA Bisnis – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dinilai belum matang. Sehingga, sesi uji publik yang digelar pada Rabu 27 Juli 2022, dinilai masih memerlukan waktu dan diskusi yang panjang sebelum ditetapkan.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Demikian diungkapkan Fungsionaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama, Muhammad Nurkhoiron. Menurutnya,  cakupan revisi dengan substansi yang belum jelas dan terlalu luas itu, dinilai menjadi salah satu alasan utama diperlukannya unsur kehati-hatian dalam pengesahan revisi tersebut.  

"Menimbang banyaknya substansi revisi yang terlalu luas, seperti perlindungan anak terhadap zat adiktif, pengaturan distribusi, peringatan kesehatan, dan pengaturan terhadap penggunaan produk tembakau alternatif atau rokok elektrik, dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin gagasan tersebut terakomodasi dan dirangkum dalam satu produk regulasi," kata Nurkhoiron dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Poin soal Rokok Elektrik

Mantan Komisioner Komnas HAM itu mencontohkan perihal niat revisi PP 109/2012, yang akan memasukan poin soal rokok elektrik. Tanpa ada telaah mendalam, Nurkhoiron menilai pengaturan terhadap industri yang relatif baru tumbuh di Indonesia itu dinilai tidak akan tepat sasaran. 

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Selain soal cakupan kebijakan yang terlalu luas, Nurkhoiron juga menekankan pentingnya aspek partisipasi terutama dari ekosistem industri hasil tembakau (IHT). Sebab, mereka lah yang sebenarnya akan menjadi objek utama dari kebijakan tersebut.

"Meskipun saya mengapresiasi bahwa dalam langkah perumus revisi PP 109/2012 ini sudah dilakukan tahapan uji publik, saya tetap mendorong pendekatan yang lebih partisipatif dalam proses pembahasan revisi PP 109/2012 tanpa dibatasi jumlah orang, tidak memaksakan pendapat masing-masing, juga melibatkan lintas Kementerian," ujar Nurkhoiron.

Belum Semua Serikat Pekerja Dilibatkan

Dia menegaskan, hal ini menjadi tanggung jawab Kementerian terkait, dalam memastikan tindak lanjut dari proses penyusunan regulasi secara konstitusional dan tidak hanya menyelesaikannya sebagai formalitas semata.

Nurkhoiron mengatakan, partisipasi seluruh stakeholder menjadi hal yang sangat penting. Apalagi, sejumlah pelaku usaha IHT bahkan mengaku mendapat undangan uji publik tersebut secara mendadak, atau sampai kini belum mendapatkan draf terbarunya.

"Bahkan beberapa pihak mengaku tak ikut diundang dalam uji publik tersebut, seperti misalnya Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya