NIK Jadi NPWP, Pemerintah 'Pede' Atasi Kesenjangan Kepatuhan Pajak

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, akan memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para wajib pajak orang pribadi. Hal itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/202.

Rencana PPN 12 Persen, Apakah Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?

Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal berharap, hal itu akan membantu mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

"Karena memang salah satu dari empat pilar kepatuhan pajak itu, adalah kepatuhan para wajib pajak untuk mendaftarkan diri mereka," kata Yon dalam telekonferensi, Senin 25 Juli 2022.

PPN 12% Diterapkan! Ini Perkiraan Harga Baru Netflix dan Spotify per 1 Januari 2025

Baca juga: Ekspansi ke Bisnis SPKLU, Charger Kendaraan Listrik Bisa di Gerai KFC

Karenanya, Yon berharap jika penggunaan NIK sebagai NPWP itu nantinya akan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Memahami Pajak Hybrid : Solusi Atau Beban Baru bagi Dunia Bisnis?

Dia menjelaskan, langkah ini diambil Kementerian Keuangan sebagai upaya memudahkan para wajib pajak secara administratif. "Jadi para wajib pajak (orang pribadi) hanya akan punya satu nomor (NIK dan NPWP), sehingga mereka cukup melakukan validasi melalui DJP secara online," ujarnya.

Yon menambahkan, nantinya para wajib pajak yang mendaftarkan diri ke DJP, akan dilakukan aktivasi NIK. Sehingga, saat seseorang memiliki penghasilan di atas PTKP, maka NIK-nya tinggal diaktivasi sebagai NPWP. 

Ilustrasi eKTP.

Photo :
  • U-Report

"Supaya bisa menjadi sarana bagi wajib pajak tersebut, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Yon.

Selain itu, lanjut Yon, tiga pilar kepatuhan pajak lainnya adalah kepatuhan dalam melakukan pelaporan, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, Yon memastikan bahwa pemerintah juga melakukan pertukaran data dan informasi dengan sejumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Serta, hal yang sama juga dilakukan dengan otoritas pajak negara lain, melalui automatic exchange of information (AEOI).

"Jadi beberapa jenis data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, dan kita sekarang tinggal mengadministrasikannya dengan baik. Kita proses kecocokan datanya, dan kita bandingkan data itu dengan SPT milik wajib pajak tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya