Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Kemenkeu: GBK Tidak Akan Dijual
- VIVA/Yudhi Maulana
VIVA Bisnis – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memindahkan ibu kota Indonesia ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau yang akan disebut Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berbagai persiapan telah dilakukan pemerintah untuk pemindahan tersebut.
Lantas bagaimana nanti nasib dari aset-aset negara yang ada di Jakarta?
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan, aset pemerintah barang milik negara (BMN) di Jakarta salah satunya adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) BMN yang ada di Jakarta akan dioptimalkan oleh pemerintah setelah ibu kota pindah.
"Aset-aset yang ada di jakarta itu akan kita optimalkan. Kalau GBK tentu saja aset untuk olahraga tentu saja ada. Nah nanti kita sedang menyusun Bapak/Ibu, sesuai undang-undang mengenai ibu kota negara kami sedang menyusun untuk apa," ujar Encep dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat 22 Juli 2022.
Encep menjelaskan, untuk semua aset yang merupakan BMN di Jakarta terutama yang berada di Thamrin dan Sudirman akan dioptimalkan oleh pemerintah. Dia menegaskan aset negara tersebut tidak akan dibiarkan usang atau pun dijual.
"Kalaupun enggak semuanya pergi, kan bertahap bisa saja ada rearrangement (penataan ulang) gedung dipakai dua hingga tiga K/L biar dua K/L nya bisa dioptimalkan. Tidak dijual ya, itu untuk dioptimalkan untuk mencari PNBPÂ (penerimaan negara bukan pajak)," tegasnya.
Encep mengatakan, pada pemanfaatan BMN tersebut di antaranya melalui kerja sama pemanfaatan, build operate and transfer (BOT), kemudian kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan limited concession scheme (LCS).
Rencananya, peletakan batu pertama atau ground breaking di IKN akan dilakukan pada akhir Juli 2022. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, peletakan batu pertama itu dimulai dari pembangunan istana seperti kantor presiden, kantor kementerian, dan kantor-kantor pendukungnya.
Basuki mengungkapkan, untuk keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur dasar IKN mencapai Rp43 triliun. Dalam hal ini terdiri dari istana, jalan, jalan tol, jalan raya, jalan nasional dan land development.