Lagu di Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Kata Yasonna

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Sumber :

VIVA Bisnis – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 lalu.

Pecat 27 Kadernya, Sekjen Hasto Bilang Jokowi dan Keluarganya Bukan Lagi Kader PDIP

Salah satu poin dari PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif ini disebutkan jika produk kekayaan intelektual salah satunya adalah lagu bisa menjadi penjamin utang ke lembaga keuangan atau nonbank.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membeberkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini adalah lagu atau karya itu telah mendapatkan sertifikat dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Prabowo Ajak Masyarakat Hormati Jokowi: Bukan Membela, Semua Pemimpin Ada Kekurangan

Baca juga: Jokowi Targetkan 1-1,5 Juta Turis Datang ke Labuan Bajo

"Kalau lagu (yang) kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers. Itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," ujar Yasonna Kamis 21 Juli 2022 di Kota Yogyakarta.

Jokowi Ungkap Hubungannya dengan FX Rudy: Bestie Kan

"Hak Kekayaan Intelektual kita, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kita dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia," sambung Yasonna.

Roving Seminar Kekayaan Intelektual #2 Yogyakarta

Photo :
  • Kemenkumham

Yasonna menambahkan semakin tinggi nilai atau potensi dari hak kekayaan intelektual maka nilai pinjamannya pun akan semakin besar pula. PP Nomor 24 Tahun 2022, kata Yasonna, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

"Masyarakat harus peduli pada kekayaan intelektual yang dibuatnya dan segera mendaftarkan ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham). Pencatatan ini membuat karya intelektual dan inovasi bisa terlindungi," ujar Yasonna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya