Komitmen Terapkan GCG, Holding PTPN Ungkap Buktinya

Dirut Holding PTPN III M Abdul Ghani bersama Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • Dokumentasi PTPN.

VIVA Bisnis – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III menegaskan komitmennya mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Induk usaha perkebunan milik negara ini pun memastikan memenuhi target dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir, telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan. Terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.

“PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan,” ujar Ghani dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli 2022.

GCG Diterapkan agar Tak Terjerat Fraud

Dia menyampaikan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis. Yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, GCG, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.

Dia menegaskan, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun. Maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku.

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

Menteri BUMN Erick Thohir tinjau penyaluran minyak goreng murah dari Holding BUMN PTPN.

Photo :
  • BUMN

Lebih lanjut menurutnya, jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. 

"Ini sebagai bukti nyata penerapan (GCG) di PTPN," tegasnya.

Dia mencontohkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 Ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012. Kasus itu telah di putuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 23 November 2021 terhadap 6 orang. 

Di mana 3 orang diantaranya merupakan karyawan PTPN XIII. pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut. 

"Karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja Perusahaan dengan melibatkan profesionalisme. Dalam menerapkan praktik good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan," ungkapnya.

Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu. Kasus itu melibatkan Manajemen PTPN VI. 

"Tentunya kami merasakan keprihatinan yang mendalam. Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum. Serta, mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan penegak hukum," ujarnya.

Foto udara pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Senin, 14 Januari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

"Jika memang terbukti bersalah Perusahaan tentunya akan menindak tegas," tegasnya.

Kemudian, terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. 

Proses hukum saat ini masih berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Negeri Surabaya. Holding Perkebunan Nusantara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif dan akan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan (inkracht).

Langkah pencegahan korupsi di PTPN Group juga terlaksana melalui kerja sama antar instansi. Khususnya Institusi dan Lembaga Negara di Bidang Hukum, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan. 

Dia pun berharap serangkaian daya dan upaya ini, mampu membawa perseroan sebagai pemain utama (key leader) industri perkebunan global.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya