Permudah Pembayaran Pajak, 19 Juta NIK Sudah Terdaftar NPWP

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Bahkan saat ini sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar menjadi NPWP.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP ditujukan untuk memudahkan para wajib pajak. Dan mulai hari ini NIK yang sudah terintegrasi tersebut dapat dipakai untuk masuk atau login ke layanan perpajakan online.

"Jadi mudah-mudahan ke depan penggunaan NIK sebagai NPWP ini sebagai awal dari langkah ke depan, untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa K/L. Serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa," ujar Suryo dalam acara Perayaan Hari Pajak, Selasa 19 Juli 2022.

Baca juga: Dinonaktifkan Sementara oleh Kapolri, Begini Jawaban Irjen Sambo

Suryo menjelaskan, pada implementasi penggunaan NIK menjadi NPWP itu telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Di mana untuk sebagian wajib pajak telah dapat menggunakan, dan sebagian lainnya sedang dalam proses pemutakhiran.

"Jadi paling tidak minimal nanti untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Dan ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," jelasnya.

Ilustrasi proses pembuatan NPWP.

Photo :
  • U-Report

Adapun penyebab baru 19 juta wajib pajak yang sudah dapat memanfaatkan NIK, dikarenakan basis data yang ada begitu banyak, Sehingga DJP harus melakukannya secara bertahap.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Untuk 19 juta NIK yang menjadi NPWP tersebut pemadanan dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Masih banyak yang kami lakukan untuk melakukan pemadanan dan Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," ujarnya.

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan rencana pemerintahan yang ingin menaikkan PPN jadi 12 persen pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024