Soal Aturan Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Begini Respons Pengamat

Mentan Syahrul Yasin Limpo mengecek lahan pertanaman padi IP 400 di Klaten
Sumber :
  • Kementan

VIVA Bisnis – Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi.

Yayasan yang Didirikan Prabowo Beri Pupuk Gratis ke Petani di Magelang

Alasan pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pupuk subsidi ini karena terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi COVID-19, efek buruk secara ekonomi dan politik akibat perang Rusia-Ukraina, serta saran dan evaluasi Panja DPR-RI mengenai pupuk bersubsidi dan kartu tani.

Terkait peraturan pupuk bersubsidi ini, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berharap agar seluruh stakeholder dan elemen masyarakat berikan dukungan terkait tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih baik. Salah satunya dengan cara melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran.

Polsek Saling Lempar Laporan Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Pengamat: Minim Profesionalisme

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi, mari berani melaporkan kalau ada penyelewengan, jangan takut,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.

Pupuk bersubsidi Kementan. (ilustrasi)

Photo :
Kementan Siapkan Brigade Pangan dan Optimasi Lahan, Jadikan Sumut Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Ia melanjutkan, subsidi pupuk merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam membantu para petani yang membutuhkan bantuan. Sehingga diharapkan dengan hadirnya aturan subsidi pupuk terbaru ini akan meningkatkan produktivitas pertanian.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Universitas Sumatera Utaran (USU), Abdul Rauf MP mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan terkait peraturan tersebut. Menurutnya, hal yang terpenting bagi petani bukan hanya aturan tetapi juga ketersediaan pupuknya.

"Peraturan seperti apapun yang dibuat Pemerintah, petani tidak bisa tidak. harus ikut atau patuh, bukan karena persoalan kebijakan makro," jelasnya. 

Selain itu, Prof Rauf juga tidak mempersoalkan soal jenis pupuk yang nantinya akan terfokus Urea dan NPK, karena unsur mineral tertentu memang dibutuhkan demi kesuburan tanaman.

"Apapun jenis pupuknya tidak masalah yang penting memiliki kandungan unsur hara esensial N, P, dan K (untuk tanaman pangan). Akan lebih baik bila diperhatikan juga yang mengandung unsur hara S (sulfur) untuk tanaman bawang. Yang penting harus dijamin kontinuitas ketersediaannya di lapangan serta pupuk yang disubsidi berorientasi pada kebutuhan hara bagi tanaman," lanjutnya. 

Namun, Prof Rauf juga memberikan saran dan masukannya terhadap pemerintah, dalam hal ini pihak Kementan sebagai pihak yang menentukan alokasi penyaluran pupuk, serta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang memiliki tanggung jawab produksi dan distribusi pupuk bersubsidi. Menurutnya, harus lebih tanggap dalam menyediakan pasokan pupuk yang memadai.

"Saya juga sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Deli Serdang selalu berada di lapangan (bersama petani) yang selalu mengeluhkan keberadaan atau ketersediaan pupuk yang mereka butuhkan," tutup Prof Rauf.

Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah, Surya Vandiantara pun memberikan uraian serta dukungannya dalam kebijakan pupuk bersubsidi.

"Dalam persepektif ekonomi, Pementan No.10/2022 ini sangat jelas menunjukkan keberpihakan  Kementerian Pertanian pada petani kecil yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 hektare," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, peranan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dipandang sebagai langkah konkret pemerintah dalam mengatasi ketidakmampuan petani kecil dalam memperoleh pupuk.

"Penetapan patokan HET untuk pupuk bersubsidi ini, tentunya dapat melindungi para petani kecil dari kenaikan harga pupuk yang tidak terkontrol. Sehingga para petani kecil bisa memaksimalkan keuntungan dari penurunan biaya produksi atas pembelian pupuk yang lebih murah," jelasnya.

Ilustrasi Pajak

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok atau primer bagi masyarakat, diyakini pemerintah sebagai strategi yang lebih baik.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024