Pakta Integritas, Asosiasi Produk Tembakau Alternatif Komitmen Ini

Para asosiasi produk tembakau alternatif.
Sumber :
  • Dokumentasi APEI.

VIVA Bisnis – Para asosasi industri produk tembakau alternatif, seperti vape atau rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan lainnya, menandatangani Pakta Integritas dalam rangka memperingati hari Vape Nasional pada Senin 18 Juli 2022. 

Genjot Inovasi Bagi Konsumen, Unilever Indonesia Fokus 3 Hal Ini

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menegaskan, Pakta Integritas ini merupakan bentuk dukungan seluruh asosiasi dalam memajukan industri tersebut. Melalui, praktik bisnis yang bertanggung jawab, sehingga menciptakan dampak yang positif terhadap perekonomian nasional secara berkelanjutan. 

Dia mengungkapkan, komitmen ini juga salah satu upaya seluruh asosiasi untuk meningkatkan daya saing industri vape dan produk tembakau alternatif lainnya agar dapat maju, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta negara. 

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

“Kami percaya industri vape akan semakin bertumbuh sehingga memberikan manfaat yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dan negara,” kata Aryo di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Ketua APVI Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Daniel B. Purwanto, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, dan Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans.
 
Adapun dalam Pakta Integritas mencakup tiga poin. Pertama, komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape, kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun. 

Rapat Kerja Nasional, Pimpinan Kemenag Tegaskan Komitmen Lebih Melayani Umat

Kedua, mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal. Ketiga, mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Photo :
  • dok. pixabay

Aryo menjelaskan, rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin, hanya ditujukan bagi pengguna dewasa yang berusia 18 tahun ke atas. Untuk itu, seluruh asosiasi diharapkan tidak menjual kepada anak-anak, non-perokok, ibu hamil, serta ibu menyusui.

“Seluruh asosiasi berkewajiban mengedukasi kepada publik agar rokok elektrik digunakan secara tepat sasaran yaitu hanya ditujukan bagi pengguna dewasa. Dengan secara konsisten dan berkelanjutan melakukan edukasi, kami percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan,” kata Aryo.

Sementara itu, Ketua Humas APVI, Rhomedal Aquino menambahkan, pihaknyaterus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun. Strateginya dengan memasang poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia. 

Para karyawan toko tegasnya juga diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai batas kriteria konsumen. Selain itu para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen tersebut kepada konsumen. 

“Kami berharap asosiasi-asosiasi lainnya juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh mereka yang belum memenuhi kriteria. Kami akan memberikan teguran jika ada anggota kami yang melanggar kesepakatan bersama ini,” kata Rhomedal.

Sedangkan, Ketua AVI, Johan Sumantri, mengapresiasi asosiasi-asosiasi yang telah melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan produk tembakau alternatif terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun yang dilakukan secara konsisten. 

Pihaknya, mewakili konsumen, juga mendorong para anggotanya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut. Sebab, masih banyak opini yang berkembang bahwa produk ini dapat digunakan oleh mereka yang belum berusia 18 tahun ke atas.

“Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam menggaungkan kampanye larangan penggunaan produk ini oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun,” ucap Johan.

Lebih lanjut Aryo menegaskan, melalui penandatanganan Pakta Integritas ini,seluruh asosiasi juga tidak menjual produk ilegal. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 

Selain aspek terhadap perlindungan konsumen, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari cukai produk tembakau alternatif akibat peredaran produk ilegal di pasaran. 

“Seluruh asosiasi harus memastikan bahwa produk yang mereka jual sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga memberikan perlindungan terhadap konsumen," ujarnya. 

"Produk-produk mereka juga harus melekatkan cukai sehingga industri kami turut mendukung perekonomian nasional yang tengah berjuang pulih dari hantaman pandemi COVID-19,” tambahnya.

Selain itu, Aryo meneruskan, seluruh asosiasi di industri produk tembakau alternatif turut mendukung Pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan. Sebab, saat ini, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur produk tembakau alternatif. 

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk perumusan regulasi khusus tersebut,” kata Aryo. 

Dukungan pembentukan regulasi khusus produk tembakau alternatif juga disampaikan Ketua APEI Daniel B. Purwanto. Menurut Daniel, regulasi yang dibuat khusus untuk produk tembakau alternatif dapat memperkuat kelangsungan industri dalam jangka panjang dan memaksimalkan potensi industri ini.

“Kami meminta bimbingan secara rutin dan konsisten dari pemerintah agar industri kami dapat terus berkembang. Kami juga akan terus memperjuangkan dan melakukan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memajukan industri produk tembakau alternatif,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya