Menkeu Usul Sistem Perpajakan Internasional Akomodir Negara Berkembang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, banyak dari negara berkembang sulit menerapkan standar perpajakan internasional dibandingkan dengan negara maju.

Mendag Surati Sri Mulyani soal Mahalnya Harga MinyaKita, Minta Relaksasi Pajak

Menurut Ani - begitu sapaan akrabnya – jika mengikuti sistem perpajakan internasional, diperkirakan negara-negara berkembang akan mengalami pengurangan pendapatan yang lebih besar. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa suara dari negara berkembang harus didengarkan dan dipertimbangkan.

“Data negara-negara berkembang menghadapi tantangan yang lebih berat dalam mengimplementasikan standar perpajakan internasional, dibandingkan dengan negara-negara maju. Oleh karena itu, suara mereka (negara berkembang) harus didengarkan dan dipertimbangkan,” ujar Sri Mulyani pada tax symposium side event 3rd FCMBG-FCBD G20 di Bali International Convention Center, Rabu 14 Juli 2022.

Awas Modus Penipuan Baru Pelaku Ngaku Orang Pajak, hingga Minta Korban Lakukan Ini

Ilustrasi pembayaran pajak.

Photo :
  • Pixabay

Ani melanjutkan, partisipasi negara berkembang harus sepenuhnya terintegrasi dengan proses pengambilan keputusan. Sehingga negara berkembang bisa memiliki pengaruh secara langsung dalam bentuk perpajakan internasional.

Bertemu Sri Mulyani Bahas Coretax, Luhut: Saya Yakin Sistem Ini Akan Berjalan Baik

“Standar perpajakan internasional juga harus menjadi solusi global untuk berbagi tantangan, dan untuk menjadi solusi atas fungsi terbaik, itu harus bekerja di berbagai pengaturan. Untuk itu, penting untuk membangun konsensus tentang standar melalui pendekatan inklusif, mempertimbangkan kapasitas serta kebutuhan dari negara berkembang dan negara yang paling terkendala,” terangnya.

Maka dengan itu, jelasnya, instrumen dan konvensi harus dapat diterapkan baik di negara maju maupun negara berkembang.

“Ini adalah pekerjaan kita untuk memastikan bahwa kemajuan yang dicapai dalam pertukaran informasi dan pemberantasan based erosion profit shifting adalah untuk kepentingan semua anggota. Tidak boleh ada negara yang tertinggal,” ujarnya.

Ilustrasi pajak

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Ketentuannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025