Roadmap IHT Ditegaskan Harus Bepihak ke Petani dan Dunia Usaha
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
VIVA Bisnis – Pemerintah menegaskan sedang menyusun peta jalan atau roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Nantinya, hal itu akan didasari olah payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang dikoordinatori Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengungkapkan, roadmap IHT tersebut pembahasananya melibatkan banyak stakeholder. Antara lain, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian PMK, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini Perpres sedang dalam tahap penyusunan legal drafting, usulan dari masing-masing sektor. Setelah itu nantinya akan dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi untuk meletakkan titik kesetimbangan dari berbagai aspek/kepentingan.
Dia menjabarkan, aspek kepentingan tersebut meliputi pengembangan sektor pertanian tembakau, dan penyerapan tenaga kerja. Kemudian pengembangan sektor industri hasil tembakau, pengendalian konsumsi produk tembakau, dan optimalisasi penerimaan cukai.
"Peta jalan ini pada prinsipnya ingin meletakkan berbagai aspek/kepentingan pada titik keseimbangan yang disepakati oleh para pihak, terutama bagaimana menjaga eksistensi dan keberlanjutan usaha IHT di sepanjang rantai pasok dari hulu hingga hilir, pengendalian aspek kesehatan, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara," kata Putu di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.
Putu menjelaskan, IHT merupakan produk yang memiliki ekternalitas negatif dari sisi aspek kesehatan. Namun di sisi lain, IHT juga memiliki dampak positif bagi perekonomian dari segi penerimaan negara yang cukup besar. Yaitu, berkontribusi dari cukai dan pajak IHT sekitar 10 persen dari APBN. Serta penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
"Untuk tujuan roadmap masih dibahas/sedang dalam proses perumusan. Tapi pada intinya adalah mendapatkan titik keseimbangan antara aspek positif dan aspek negatif, yang disepakati oleh para pihak (stakeholders)," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, roadmap IHT nantinya memuat beberapa program, sasaran, strategi target dan rencana aksi. Untuk tembakau yang bertanggung jawab menyiapkan konsep atau usulan dari Kementan.
"Sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kementan," ujarnya.
Putu mengungkapkan, sektor IHT merupakan salah satu industri yang sangat tergantung dari kebijakan/regulasi. Karena itu, prospek IHT sangat dipengaruhi oleh kebijakan yang dipilih atau disepakati oleh para pihak (stakeholder) pada titik mana keseimbangan itu diletakkan.
"Strategi mempertahankan keberadaan (eksistensi) IHT dan meningkatkan daya saing IHT sudah diusulkan oleh Kemenperin, namun karena masih dalam proses pembahasan, belum bisa dipublikasikan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno berharap, petani tembakau dilibatkan dalam proses penyusunan peta jalan atau roadmap IHT nasional. Sehingga, kepentingan pelaku industri ini bisa terakomodir dari hulu hingga hilir.
"Setidaknya harapan dan keluhan petani menjadi bagian yang mungkin dimasukan dalam perumusan roadmap IHT," kata Soeseno.
APTI juga berharap regulasi cukai, khususnya terkait besarannya, harus mempertimbangkan kelangsungan hidup IHT. Karena banyak mata pencaharian pekerja dan petani sangat berkolerasi erat dengan perkembangan IHT.
"Jika regulasi tentang cukai ditentukan sangat tinggi (tarif) dan IHT tertekan, maka dampak tekanannya akan juga dirasakan pekerja dan petani," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, IHT memiliki peran sebagai sektor penghela bagi petani. Bagaimana IHT beroperasi maka akan menarik seluruh sektor turunannya seperti pekerja dan petani.
"Sekali lagi, karena IHT sebagai sektor penghela bagi petani tembakau, maka yang diperlukan untuk dirumuskan dalam roadmap adalah masalah kemitraan antara petani tembakau dan IHT," ujarnya.
Karena itu dijelaskan Soeseno, penyusnan roadmap IHT harus mengedepankan poin-poin kepentingan bagi petani. Antara lain, jaminan kelangsungan pertanian tembakau dalam bentuk kehadiran negara di pertanian tembakau, tata niaga pertanian tembakau dan model pengamanan hasil pascapanen, kemitraan antara petani dan pembeli besar dengan model saling untung.
Terkait dana bagi hasil cukai tembakau, Soeseno menjelaskan, terdapat perbaikan alokasi dalam 2 tahun terakhir bagi petani. Hal itu sedikit membantu kesejahteraan petani.
“Ke depan yang perlu dipikirkan adalah besaran alokasi dana bagi hasil cukai tembakau hendaklah ditingkatkan lebih dari 2 persen seperti yang selama ini," tutupnya.