Penerapan Pajak Karbon Terus Ditunda, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Pelaksanaan penerapan pajak karbon hingga saat ini terus mengalami penundaan. Sebab rencana penerapan itu awalnya akan dilaksanakan pada 1 April 2022 dan terus tertunda hingga 1 Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan penundaan itu masih menunggu waktu yang tepat. Sebab harus dikaji secara matang pada aturan penerapan pengenaan pajak tersebut.

“Ada juga yang harus dilihat dan bisa mempengaruhi ekonomi sosial dan politik, maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail. Apakah policynya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy (aturan),” kata Sri Mulyani di Sofitel Nusa Dua Bali, Rabu 13 Juli 2022.

Baca juga: Sri Mulyani: Ancaman Inflasi Kini Sensitif Bagi Politik Suatu Negara

Adapun untuk kendala yang pada rencana penerapan pajak karbon itu Sri Mulyani menegaskan tidak terdapat kendala teknis apapun.

“Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan,” tegasnya.

Ilustrasi karbon

Photo :
  • ANTARA

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, kebijakan dan regulasi pajak karbon masih terus disiapkan dengan bekerja sama dengan kementerian terkait. Dalam hal ini, pertama untuk penerapan itu terlebih dahulu akan diujicobakan dari mekanisme yang masih terbatas di PLN.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK

“Dilakukan cap dan trade, nanti dari sisi keandalan dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade dan kita akan ikutan introduce yang level cukup rendah. Dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya,” katanya.

Ekonomi Tumbuh Stagnan 5 Persen, Bappenas: Indonesia Harus Keluar dari Middle Income Trap
Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024