Penerapan Pajak Karbon Terus Ditunda, Ini Kata Sri Mulyani
- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA Bisnis – Pelaksanaan penerapan pajak karbon hingga saat ini terus mengalami penundaan. Sebab rencana penerapan itu awalnya akan dilaksanakan pada 1 April 2022 dan terus tertunda hingga 1 Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan penundaan itu masih menunggu waktu yang tepat. Sebab harus dikaji secara matang pada aturan penerapan pengenaan pajak tersebut.
“Ada juga yang harus dilihat dan bisa mempengaruhi ekonomi sosial dan politik, maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail. Apakah policynya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy (aturan),” kata Sri Mulyani di Sofitel Nusa Dua Bali, Rabu 13 Juli 2022.
Baca juga: Sri Mulyani: Ancaman Inflasi Kini Sensitif Bagi Politik Suatu Negara
Adapun untuk kendala yang pada rencana penerapan pajak karbon itu Sri Mulyani menegaskan tidak terdapat kendala teknis apapun.
“Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, kebijakan dan regulasi pajak karbon masih terus disiapkan dengan bekerja sama dengan kementerian terkait. Dalam hal ini, pertama untuk penerapan itu terlebih dahulu akan diujicobakan dari mekanisme yang masih terbatas di PLN.
“Dilakukan cap dan trade, nanti dari sisi keandalan dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade dan kita akan ikutan introduce yang level cukup rendah. Dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya,” katanya.