Tarif Tol Naik Berkali-kali, Pengusaha Kapal Feri Curhat Dianaktirikan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Bisnis – Tarif angkutan udara dan moda transportasi darat, seperti kereta api dan tarif tol, berkali-kali mengalami kenaikan. Tapi tidak dengan moda kapal laut untuk angkutan penyeberangan. Pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) pun mengeluhkan soal itu karena memberatkan.
"Respon pemerintah begitu cepat terhadap usulan kenaikan tarif angkutan udara dan juga kenaikan tarif jalan tol yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tetapi mengapa terhadap angkutan [Kapal] Feri ketika mengajukan penyesuaian tarif responsnya agak lama. Tolong jangan anak tirikan kami," kata Ketua Bidang Pertarifan Gapasdap Rakhmatika Ardianto pada Rabu, 13 Juli 2022.
Dia memaparkan, berbeda dengan jasa angkutan lainnya yang bermain untuk menentukan angkanya sendiri, jasa angkutan penyeberangan sudah diatur oleh pemerintah. Selama ini, pemerintah menentukan tarif jasa penyeberangan berdasarkan perhitungan biaya pokok saja, yaitu 59,40 persen per mil. Itu tarif terendah se Asia Tenggara.
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 yang di dalamnya mematok Harga Pokok Penjualan (HPP) 100 persen. Jika hanya menerapkan biaya pokok 59,40 persen per mil, Rakhmatika menyebut itu memberatkan bagi pengusaha karena beban operasional, termasuk biaya perawatan kapal penyeberangan, angkanya tinggi dan cenderung naik.
Rakhmatika mengatakan, Gapasdap bersama asosiasi lain sebetulnya sudah lama mengusulkan kenaikan tarif jasa penyeberangan. Namun, hingga saat ini belum juga direaliasikan. Pengusaha, lanjut dia, hanya meminta 37,7 persen dari kekurangan yang ditetapkan oleh pemerintah selama ini.Â
"Jika pemerintah tidak berani, sebaiknya tarif diserahkan kepada asosiasi untuk penetapannya," ujarnya.
Menurut Rakhmatika, kenaikan tarif jasa penyeberangan diperlukan dengan beberapa alasan mendasar. Di antaranya terkait biaya perawatan kapal penyeberangan. Beberapa perusahaan jasa penyeberangan, ungkap dia, sudah kolaps atau terjual ke pihak lain karena biaya perawatan yang tinggi tidak sebanding dengan tarif yang ditentukan pemerintah.
Padahal di sisi lain, perawatan kapal penyeberangan berhubungan dengan keselamatan angkutan penyeberangan.Â
"Apabila tarif yang berlaku kurang dari perhitungan HPP dan misalkan sampai membahayakan terhadap keselamatan pelayaran, misalkan terjadi kecelakaan, maka pemerintah juga ikut bertanggung jawab atas terciptanya kondisi tersebut," ucap Rakhmatika.
Erwin H Poedjono, Direktur Utama Dharma Lautan Utama (DLU), perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan, mengamini apa yang disampaikan Rakhmatika.Â
Karena itu, dia berharap pemerintah segara merealisasikan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sehingga nantinya kualitas layanan jasa penyeberangan nyaman dan aman.