Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan Ditegaskan untuk Percepat Distribusi
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Bisnis – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Edy Priyono mengatakan, minyak goreng curah kemasan disediakan Pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harganya di masyarakat. Terutama, di daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau.Â
"Dengan dikemas maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit. Selain itu juga untuk menjaga kualitasnya," kata Edy dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli 2022.
Edy menjelaskan, selama ini distribusi minyak goreng curah seringkali terkendala dengan persoalan teknis di lapangan. Seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut, hingga tangki penampung di kalangan pedagang.
Hal itulah yang kerap membuat optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), menjadi sulit diterapkan.Â
Edy menegaskan, pemerintah akan menerapkan skema kenaikan rasio angka pengali eskpor CPO dan bahan baku minyak goreng, menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO). Hal itu diberlakukan bagi produsen yang bergabung untuk memproduksi minyak goreng curah kemasan.Â
"Tujuannya untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah kemasan, sesuai dengan HET," tambahnya.
Skema ini juga menjadi upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani. Dia meyakini, perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO.
Sebab, imbas dari larangan eskpor beberapa waktu lalu, membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen. Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap sehingga harga menjadi turun.
Selain itu, lanjut Edy, Pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO), untuk percepatan penyaluran ekspor CPO. Mekanisme ini, diterapkan kepada eskportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
"Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayae biaya tambahan sebesar US$200 per ton kepada Pemerintah," ujarnya.