Kemenhub Siapkan Aturan Wajib Vaksin Booster Naik Transportasi Umum

Vaksinasi booster untuk lansia (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Bisnis – Kasus COVID_19 di Indonesia kembali merangkak naik. Kementerian Perhubungan pun menyatakan sedang menyiapkan aturan dan mekanisme penerapan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan transportasi.

Lindungi Perjalanan di Libur Nataru, Jasaraharja Putera Gandeng 616 Tempat Wisata

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, persiapan tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong vaksin booster di Indonesia.

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," kata di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.

Buka Posko Pusat Angkutan Nataru, Wamenhub Ungkap Arahan Prabowo soal Antisipasi Bencana

Dia menjelaskan, aturan itu akan merujuk  pada penerapan kebijakan sebelumnya. Yaitu, Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19.

"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya.

Tak Lagi Bosan! Ini 7 Kegiatan Menarik saat Perjalanan Naik Kereta

Lebih lanjut menurutnya, rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat. Salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," katanya.

Infografik vaksin booster

Photo :
  • Ilustrasi

Kemenhub juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

"Harapan kita bersama kasus pandemi COVID-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," tegasnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya