Bukalapak Digugat PT Harmas Rp1,1 Triliun, Manajemen Siap Hadapi

Booth Bukalapak.
Sumber :
  • Twitter/@bukalapak

VIVA Bisnis – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masih menunggu berkas gugatan kedua yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva (Harmas), untuk kemudian dipelajari guna melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan.

17 Tahun Menikah, Apa Alasan Asri Welas Gugat Cerai Suami?

Hal itu dilakukan setelah Bukalapak memenangkan gugatan pertama, terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun.

Seperti diketahui pengembang properti PT Harmas itu mendaftarkan gugatannya kepada Bukalapak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukalapak digugat Rp1,1 triliun untuk kerugian yang diderita perusahaan itu dalam proyek pengerjaan finishing konstruksi dan potensi kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua menjelaskan, dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas. 

"Putusan Pengadilan telah jelas  mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium). Sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)," kata Monica dalam keterangannya, Selasa 5 Juli 2022.

OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

"Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia," ujarnya.

Bukalapak.

Photo :
  • Instagram/@bukalapak

Dia menambahkan, Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja, yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bahkan, Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini. 

Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja, dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja. Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak. 

"Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat, dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja," ujar Monica.

"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," ujarnya.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tak harus menunggu hasil audit BPK

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024