Waspada Harga Pangan Melonjak, Ini Strategi Kemenkeu

Ilustrasi komoditas pangan mendorong inflasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah terus mewaspadai perkembangan harga pangan yang saat ini sedang mengalami lonjakan. Lonjakan harga itu disebut harus diwaspadai karena risiko cuaca dan tekanan harga global akibat hambatan ekspor di beberapa negara produsen pangan.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

“Pangan sangat penting bagi masyarakat sehingga Pemerintah akan terus mengantisipasi dan memitigasi risiko dari kenaikan harga kelompok pangan bergejolak,” jelas Febrio dalam keterangannya, Minggu 3 Juli 2022.

Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • istimewa
Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undang

Ia mengungkapkan, antisipasi dan mitigasi dilakukan melalui berbagai kebijakan untuk menjamin kecukupan pasokan dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat. Pemerintah, lanjut dia, secara konsisten berupa menjaga agar peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Agar dalam hal ini APBN dan berperan sebagai shock absorber atau peredam keterkejutan dan dapat berfungsi optimal.

Ada Insentif dan Menahan Kenaikan Harga

Resolusi Keuangan 2025: Bebas Utang, Dana Pensiun Aman, Hidup Bahagia

Untuk mengendalikan inflasi, lanjut dia, pemerintah akan menjaga daya beli masyarakat serta menjaga agar pemulihan ekonomi semakin menguat. Pemerintah disebut juga telah melakukan berbagai upaya dalam menjaga stabilitas harga pangan nasional. Hal itu diantaranya, melalui pemberian insentif selisih harga minyak goreng, pelarangan sementara ekspor CPO dan turunannya untuk menjaga pasokan dengan harga terjangkau. Serta mempertahankan harga jual BBM, LPG, listrik agar tidak mengalami peningkatan.

“Ini semua diharapkan dapat menjaga kecukupan pasokan, kelancaran distribusi serta keterjangkauan harga pangan pokok sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah,” terangnya.

Subsidi Energi Capai Rp502,4 Triliun

Sementara itu, pada harga energi di dalam negeri Febrio mengatakan cenderung stabil. Itu karena peran APBN 2022 sebagai shock absorber melalui alokasi subsidi energi dan kompensasi yang mencapai Rp502,4 triliun.

“Subsidi dan kompensasi energi diberikan untuk menjaga stabilitas harga, melindungi daya beli serta menjaga momentum pemulihan ekonomi. Mengingat energi merupakan kebutuhan pokok, kebijakan subsidi energi ini vital bagi proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung,” tutupnya.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan jajaran Deputi Gubernur BI saat konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI

BI Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Hanya Berdampak 0,2 Persen ke Inflasi

BI memperkirakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan memberikan dampak besar pada laju inflasi

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024