Tax Amnesty II Berakhir, Sri Mulyani: Tak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pada program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang berakhir pada 30 Juli 2022 kemarin, tidak akan dilanjutkan. 

Ditjen Pajak sebut Bayar Pakai Cash atau Qris Sama: Merchant yang Bayar PPN 12%

Hal itu ditegaskannya pada konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," kata Ani begitu sapaan akrabnya, Jumat 1 Juli 2022.

DJP Tegaskan Biaya Admin Transaksi Elektronik yang Kena PPN, Begini Penjelasannya

Ani menjelaskan, untuk semua database yang telah diperoleh, akan dijadikan database dasar DJP. Dalam hal ini selanjutnya, pemerintah akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak dari data yang diperoleh.

"Ini tidak di dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu setransparan dan akuntabel mungkin," jelasnya. 

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Adapun melalui PPS, DJP mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang diterima mencapai Rp61,01 triliun. Dengan wajib pajak yang mengikuti program ini sebanyak 247.918. Untuk surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059. 

Sementara untuk nilai harta bersih yang sudah diungkapkan wajib pajak mencapai Rp594,82 triliun. Kemudian untuk nilai harta bersih itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512, 57 triliun, investasi Rp22, 34 triliun, dan deklarasi luar negeri senilai Rp59,91 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan, program tax amnesty jilid II bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil. 

"Berbagai manfaat yang diperoleh yaitu membangun Indonesia. Jadi dalam hal ini pajak adalah terjemahan dari prinsip gotong royong, keadilan," terangnya.

Baca juga: Negara Dapat Rp10,3 Triliun dari PPS Pajak hingga Akhir Mei 2022

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya