INFOGRAFIK: Pemerintah Berbagi Beban,Tarif Listrik 'Orang Kaya' Naik
Jumat, 1 Juli 2022 - 18:40 WIB
Sumber :
- VIVA.
VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 VA ke atas. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada hari ini, 1 Juli 2022.
Baca Juga :
Tata Cara Klaim Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen untuk Pelanggan Pascabayar, Simak Syaratnya!
Kenaikan ini ditegaskan Pemerintah harus dilakukan. Kebijakan ini pun dalam konteks burden sharing atau berbagi beban karena harga komoditas energi dunia meningkat.
Karena itulah Pemerintah memilih golongan masyarakat mampu yang dinilai bisa ikut menanggung beban tersebut. Yakni para pelanggan listrik golongan R2 dan R3.Â
Baca Juga :
Mendagri Larang PNS Pakai DeepSeek
Bagaimana detail kebijakan tersebut. Simak Infografiknya.
Baca Juga :
Prabowo Putuskan Pengecer dan Warung Boleh Berjualan Gas LPG 3 Kg, Warganet: Sudah Ada Korban Jiwa Pak
![Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Endang Tirtana](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/02/05/67a31d94db2f2-akademisi-universitas-muhammadiyah-jakarta-endang-tirtana_375_211.jpeg 640w, https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/02/05/67a31d94db2f2-akademisi-universitas-muhammadiyah-jakarta-endang-tirtana_375_211.jpeg 1920w)
Pemerintah Disarankan Libatkan Ormas Keagamaan dalam Implementasi Kebijakan
Endang Tirtana resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta.
VIVA.co.id
5 Februari 2025